Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H 2.YAN ARDIYANANTA, SH 3.Erfan Nurcahyo,S.H 4.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. |
1.WAHYU PRASETIYO BIN JEMADI (Alm) 2.FERDY ARNOLD NURDYANSYAH ALIAS DIO BIN SUWARNO 3.ALBERT HANAFI PUTRA BIN HANAFI 4.HAFIDH ULIL ADZKIAA BIN SUYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-14/M.5.26/Eku.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm), Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di GATA Bilyard yang beralamat di Dukuh Mantren Rt. 02 Rw. 02 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal dari saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis bilyar yang diadakan di GATA Bilyard yang beralamat di Dukuh Mantren Rt. 02 Rw. 02 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, berbekal informasi tersebut kemudian saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo menuju ke lokasi dan setelah sampai di lokasi saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis bilyar yaitu terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm), Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah meja billiard, 2 (dua) buah kapur billiard, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah sikat, 1 (satu) buah segitiga billiard, 15 (lima belas) bola billiard (yang ada angka 1 sampai 15), 1 (satu) buah bola billiard warna putih, 1 (satu) buah papan tulis, Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 2 (dua) buah stik billiard, 1 (satu) buah tas stik billiard, selanjutnya terhadap para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa permainan judi jenis billiard dilakukan oleh para terdakwa dengan cara permainan billiard tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang pemain, kemudian bola target dengan jumlah 15 (lima belas) bola (bola ada angka 1-15 dengan berbagai warna) ditata di atas meja billiard dengan bentuk segitiga dengan menggunakan alat segitiga billiard, setelah itu pemain pertama menusuk bola target menggunakan stik dengan bola utama yang berwarna putih yang harus mengenai bola target angka 1, setelah pemain pertama menusuk bola mengenai bola target angka 1 dan salah satu bola target berjumlah 15 ada yang masuk ke dalam lubang meja billiard, maka pemain tersebut melanjutkan permainan dengan menusuk bola yang terkecil dan harus masuk ke dalam lubang meja billiard, jika tidak masuk maka permainan dilanjutkan pemain satunya lagi, kemudian permainan dilanjutkan seterusnya yang secara berurutan harus memasukkan bola target dari angka yang terkecil 1 sampai dengan angka yang terbesar 15, perhitungan poin dalam bola billiard yaitu jika pemain pertama memasukkan bola angka 1 maka poin untuk pemain pertama 1, kemudian pemain pertama melanjutkan menusuk bola dengan bola target angka 2, juka bola target angka 2 tidak masuk ke lubang meja billiard maka permainan dilanjutkan pemain kedua, jika pemain kedua berhasil memasukkan bola target angka 2 maka poin pemain pertama dikurangi bola angka 2 yang dimasukkan pemain kedua, sehingga untuk poin permainan yang didapatkan pemain kedua yaitu 1, selanjunya pemain kedua melanjutkan menusuk bola target angka 3 dan jika bola target angka 3 masuk maka pemain kedua mendapatkan poin bertambah 3, begitu seterusnya sampai bola target 15 habis, dan salah satu pemain dengan poin terbanyak menjadi pemenangnya, dan permainan judi billiard yang dilakukan oleh para terdakwa berjumlah 11 set, dan yang menang adalah pemain dengan kemenangan set terbanyak yang berhak atas uang taruhan. Bahwa dalam permainan judi jenis billiard yang dilakukan oleh para terdakwa, terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm) berperan sebagai pemain billiard dan ikut menombok taruhan, Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO berperan sebagai pemain judi billiard, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI berperan sebagai yang ikut menombok taruhan judi billiard dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO berperan sebagai yang ikut menombok taruhan judi billiard. Bahwa perjudian bilyard yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm), Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di GATA Bilyard yang beralamat di Dukuh Mantren Rt. 02 Rw. 02 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal dari saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis bilyar yang diadakan di GATA Bilyard yang beralamat di Dukuh Mantren Rt. 02 Rw. 02 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, berbekal informasi tersebut kemudian saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo menuju ke lokasi dan setelah sampai di lokasi saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, SH beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis bilyar yaitu terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm), Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah meja billiard, 2 (dua) buah kapur billiard, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah sikat, 1 (satu) buah segitiga billiard, 15 (lima belas) bola billiard (yang ada angka 1 sampai 15), 1 (satu) buah bola billiard warna putih, 1 (satu) buah papan tulis, Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 2 (dua) buah stik billiard, 1 (satu) buah tas stik billiard, selanjutnya terhadap para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa permainan judi jenis billiard dilakukan oleh para terdakwa dengan cara permainan billiard tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang pemain, kemudian bola target dengan jumlah 15 (lima belas) bola (bola ada angka 1-15 dengan berbagai warna) ditata di atas meja billiard dengan bentuk segitiga dengan menggunakan alat segitiga billiard, setelah itu pemain pertama menusuk bola target menggunakan stik dengan bola utama yang berwarna putih yang harus mengenai bola target angka 1, setelah pemain pertama menusuk bola mengenai bola target angka 1 dan salah satu bola target berjumlah 15 ada yang masuk ke dalam lubang meja billiard, maka pemain tersebut melanjutkan permainan dengan menusuk bola yang terkecil dan harus masuk ke dalam lubang meja billiard, jika tidak masuk maka permainan dilanjutkan pemain satunya lagi, kemudian permainan dilanjutkan seterusnya yang secara berurutan harus memasukkan bola target dari angka yang terkecil 1 sampai dengan angka yang terbesar 15, perhitungan poin dalam bola billiard yaitu jika pemain pertama memasukkan bola angka 1 maka poin untuk pemain pertama 1, kemudian pemain pertama melanjutkan menusuk bola dengan bola target angka 2, juka bola target angka 2 tidak masuk ke lubang meja billiard maka permainan dilanjutkan pemain kedua, jika pemain kedua berhasil memasukkan bola target angka 2 maka poin pemain pertama dikurangi bola angka 2 yang dimasukkan pemain kedua, sehingga untuk poin permainan yang didapatkan pemain kedua yaitu 1, selanjunya pemain kedua melanjutkan menusuk bola target angka 3 dan jika bola target angka 3 masuk maka pemain kedua mendapatkan poin bertambah 3, begitu seterusnya sampai bola target 15 habis, dan salah satu pemain dengan poin terbanyak menjadi pemenangnya, dan permainan judi billiard yang dilakukan oleh para terdakwa berjumlah 11 set, dan yang menang adalah pemain dengan kemenangan set terbanyak yang berhak atas uang taruhan. Bahwa dalam permainan judi jenis billiard yang dilakukan oleh para terdakwa, terdakwa I WAHYU PRASETIYO Bin JEMADI (Alm) berperan sebagai pemain billiard dan ikut menombok taruhan, Terdakwa II FERDY ARNOLD NURDYANSYAH Als DIO Bin SUWARNO berperan sebagai pemain judi billiard, Terdakwa III ALBERT HANAFI PUTRA Bin HANAFI berperan sebagai yang ikut menombok taruhan judi billiard dan terdakwa IV HAFIDH ULIL ADZKIAA Bin SUYONO berperan sebagai yang ikut menombok taruhan judi billiard. Bahwa perjudian bilyard yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |