PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa nama ayah dan ibu kandung di kartu keluarga dan akta kelahiran sebagaimana terdata dalam Kartu Keluarga serta data Akta Kelahiran Anak dari ayah kandung Setu Winarto dan ibu kandung parni untuk di rubah atau di betulkan menjadi ayah kandung katijo dan ibu Djami yang sesuai dengan data yang ada di akta cerai pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama ayah dari Setu Winarto dan ibu Parni di Kartu Keluarga maupun di Akta Kelahiran di betulkan menjadi ayah Kandung Katijo dan ibu Djami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo. untuk dilakukan Pencatatan dan perubahan
SUBSIDER:
Bilamana Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
|