Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.Sebastian P. Handoko, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-889/M.5.26/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa M. BASITH ATMAJAYA Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di warung kopi yang beralamat di, Kec. Prambon Kabupaten Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di Wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo), atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Ketika terdakwa dihubungi via telefon oleh saksi Mugiono Alias Jack (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Meskipun saksi Mugiono Alias Jack telah memberitahukan kendaraan tersebut tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti tanda kepemilikan dari sebuah kendaraan bermotor, terdakwa tetap berniat membeli lalu menawar harga yang disampaikan oleh saksi Mugiono Alias Jack dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian saksi Mugiono Alias Jack menyetujui harga yang ditawarkan oleh terdakwa sehingga terjadi kesepakatan jual beli 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya saksi Mugiono Alias Jack meminta terdakwa bertemu untuk melakukan transaksi jual beli di warung kopi sekitar kec. Prambon Kabupaten Nganjuk. Terdakwa menyetujuinya lalu mengajak teman terdakwa yang bernama Firmansyah menemaninya ke tempat yang telah disepakati tersebut dengan menggunakan motor yang kos di tempat terdakwa. Sesampainya di warung kopi sekitar kec. Prambon Kabupaten Nganjuk terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi Mugiono Alias Jack begitu juga dengan saksi Mugiono Alias Jack menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada terdakwa. Lalu keesokan harinya pada hari rabu tanggal 09 April 2025 melalui sarana Whatssapp, terdakwa menghubungi saksi Didit Sugiantoro (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan motor tersebut kepada saksi Didit Sugiantoro dengan harga jual Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi Didit Sugiantoro karena saksi Didit Sugiantoro merupakan pelanggan yang sering membeli motor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari terdakwa. Setelah saksi Didit Sugiantoro berhasil dihubungi, terdakwa menyampaikan bahwa ia menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan menyampaikan bahwa surat dari motor tersebut hanya ada STNK nya saja tanpa BPKB karena BPKB masih ada digadaikan di Koperasi. Saksi Didit Sugiantoro yang sudah biasa membeli motor tanpa bukti kepemilikan yaitu BPKB, seketika itu menawar dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa menyepakati harga yang disampaikan oleh saksi Didit Sugiantoro, lalu mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB ke rumah saksi Didit Sugiantoro yang beralamat di Dusun Sukorejo Rt.003 Rw.008 Desa Karangsono Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Sesampainya dirumah saksi Didit Sugiantoro, terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada saksi Didit Sugiantoro. Kemudian karena sudah biasa membeli motor dari terdakwa saksi Didit Sugiantoro tanpa meminta dasar bukti kepemilikan atau keterangan di koperasi mana BPKB motor tersebut dijaminkan, saksi Didit Sugiantoro segera mentransfer uang sejumlah Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri miliknya ke rekening Bank BRI nomor 149701007282506 atas nama M Basith Atmajaya milik terdakwa. Setelah memastikan uang terkirim terdakwa pergi pulang ke rumahnya. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.--------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |