Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Png Lima Farwati PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis c.q. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Madiun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lima Farwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ALAM, SH., MH.Lima Farwati
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis c.q. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Primer
a.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b.    Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menyatakan bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik;
c.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah debitur/ konsumen yang baik dan benar, terbukti beritikat baik telah membayar hutang-hutangnya (angsurannya);
d.    Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus menyerahkan seluruh dokumen kredit print out catatan transaksi keuangan kepada Penggugat;
e.    Menyatakan bahwa Penggugat masih sanggup membayar semua keajiban-kewajibannya di Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis;
f.    Menyatakan penetapan jadwal lelang dari Turut Tergugat tidak berlaku dan batal demi hukum;
g.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
h.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
i.    Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
j.    Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak