Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO 1.WINARNO
2.MIATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WINARNO
2MIATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.175.877,00
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang  Nomor : 21 pada 17 Oktober 2017  serta dilegalisasi dan ditandatangani Yuniantoro,SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Ponorogo . Dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No. 02321/2017 peringkat pertama, dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 49.175.877,30 (empat puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh rupiah )  secara langsung dan seketika.
7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 01242 atas nama Winarno /TERGUGAT I) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan WINARNO, Sertipikat Hak Milik No. 01242 atas nama Winarno /TERGUGAT I sebagaimana Surat Ukur tanggal 10 Juni 2001 No.019/2001 luas 1115 m2 terletak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak