Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO RISMA WAHYU HERDIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISMA WAHYU HERDIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.637.810,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

-    Tunggakan Pokok                : Rp.   11.564.620,54
-    Tunggakan Bunga                : Rp.     4.073.189,88
-    Jumlah seluruh tunggakan        : Rp.   15.637.810,42
( data per tanggal 25-07-2024 )

4.    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Tergugat untuk menyerahkan kendaraan bermotor beserta STNK dan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari BPKB Nomor Q-01781434 dan BPKB Nomor I-01958267 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual secara sukarela atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak