Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO LAMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.407.450,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 05/PK/Balong/Februari/2023 pada 7Maret 2023 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanDevi Sovian S.H., M.Kn, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminanberupaAktaJaminanFidusiaNomor 04 Tanggal 07 Maret 2023 dan SertifikatJaminanFidusiaNomor : W15.00225013.AH.05.01 TAHUN 2023dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4.    MenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGATsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    Menghukum TERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGATtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.178.407.450,05 (SeratusTujuhPuluhDelapan Juta Empat Ratus TujuhRibuEmpat Ratus Lima Puluh Rupiah LimaSen)secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (BPKB No.T-02868406 an.LAMANTO/TERGUGAT) apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
8.    MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumembawaobyekjaminanLAMANTO, BPKB Nomor T-02868406untuksegeramenyerahkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGATuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGATuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak