Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Png 2.FURKON ADI HERMAWAN, SH
3.ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH
1.WARDOYO BIN SUTRISNO (ALM)
2.KUNCORO BIN SUTRISNO (ALM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.829/M.5.26/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FURKON ADI HERMAWAN, SH
2ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDOYO BIN SUTRISNO (ALM)[Penahanan]
2KUNCORO BIN SUTRISNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno bersama Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Dukuh Kiringan Rt. 002/Rw. 002 Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangyaitu terhadap saksi Sujarwo, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

Bahwa awalnya Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno menerima keluhan dari warga sekitar yang tidak berkenan adanya pemasangan pagar seng di halaman rumah saksi Sujarwo karena menghalangi pandangan pengguna jalan, kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB para Terdakwa menghampiri pekarangan rumah saksi Sujarwo sambil teriak marah-marah lalu Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno merobohkan pagar seng di halaman rumah saksi Sujarwo di Dukuh Kiringan Rt. 002/Rw. 002 Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, sedangkan Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno yang merupakan adik kandung Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno berada di belakang Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno sambil merekam kejadian tersebut. Melihat kejadian tersebut, saksi Sujarwo mendatangi Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno sehingga terjadi adu mulut di halaman rumah saksi Sujarwo yang merupakan tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.

Selanjutnya karena sudah merasa emosi dan mendapat tantangan untuk berkelahi dari saksi Sujarwo, maka Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno langsung melakukan kekerasan terhadap saksi Sujarwo dengan cara memukul menggunakan tangannya yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah hidung saksi Sujarwo. Bersamaan dengan itu, Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno juga merasa emosi mendengar tantangan berkelahi dari saksi Sujarwo, sehingga Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno langsung mendekati saksi Sujarwo dan melakukan kekerasan terhadap saksi Sujarwo dengan cara memukul menggunakan tangannya yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata sebelah kanan saksi Sujarwo.

Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Sujarwo masuk kedalam rumah untuk mengambil jaket lalu pergi keluar rumah untuk melaporkan perbuatan para Terdakwa kepada pihak Kepolisian, namun saat saksi Sujarwo menaiki sepeda motor, justru Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno meludahi saksi Sujarwo. Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Sujarwo mengalami luka robek ± ½ cm dibawah mata kanan sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas Jambon Nomor: 440/413/405.09.32/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Faqih Istiqomah.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                             

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno bersama Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Dukuh Kiringan Rt. 002/Rw. 002 Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaanyaitu terhadap saksi Sujarwo, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno menerima keluhan dari warga sekitar yang tidak berkenan adanya pemasangan pagar seng di halaman rumah saksi Sujarwo karena menghalangi pandangan pengguna jalan, kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB para Terdakwa menghampiri pekarangan rumah saksi Sujarwo sambil teriak marah-marah lalu Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno merobohkan pagar seng di halaman rumah saksi Sujarwo di Dukuh Kiringan Rt. 002/Rw. 002 Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, sedangkan Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno yang merupakan adik kandung Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno berada di belakang Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno sambil merekam kejadian tersebut. Melihat kejadian tersebut, saksi Sujarwo mendatangi Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno sehingga terjadi adu mulut di halaman rumah saksi Sujarwo. Selanjutnya karena sudah merasa emosi dan mendapat tantangan untuk berkelahi dari saksi Sujarwo, maka Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno langsung memukul menggunakan tangannya yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali kearah hidung saksi Sujarwo. Bersamaan dengan itu, Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno juga merasa emosi mendengar tantangan berkelahi dari saksi Sujarwo, sehingga Terdakwa I. Wardoyo bin Sutrisno langsung mendekati saksi Sujarwo dan memukul menggunakan tangannya yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali kearah mata sebelah kanan saksi Sujarwo.

Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Sujarwo masuk kedalam rumah untuk mengambil jaket lalu pergi keluar rumah untuk melaporkan perbuatan para Terdakwa kepada pihak Kepolisian, namun saat saksi Sujarwo menaiki sepeda motor, justru Terdakwa II. Kuncoro bin Sutrisno meludahi saksi Sujarwo. Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Sujarwo mengalami luka robek ± ½ cm dibawah mata kanan sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas Jambon Nomor: 440/413/405.09.32/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Faqih Istiqomah.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya