Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Png 1.KATMIRAH
2.MARTINI
3.YATUM
4.WENDI NURKHOLIS
5.WENI NURAINI
1.KAYAT
2.YENI LINAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATMIRAH
2MARTINI
3YATUM
4WENDI NURKHOLIS
5WENI NURAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUYATMAN, S.H., M.H.KATMIRAH
2SUYATMAN, S.H., M.H.MARTINI
3SUYATMAN, S.H., M.H.YATUM
4SUYATMAN, S.H., M.H.WENDI NURKHOLIS
5SUYATMAN, S.H., M.H.WENI NURAINI
Tergugat
NoNama
1KAYAT
2YENI LINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 204.000.000,00
Petitum

PRIMER :
1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.     Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.     Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat (masih tercatat dalam Letter C Nomor: 300 terletak di Desa Bancangan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Nomor persil G1 atas nama Kasmi b Djakir), terdiri dari 2 bidang yakni :
    a. Luas kurang lebih ½ dari 1913 m?2; tercatat dalam SPPT No: 35.02.040.007.008-0050.0 Persil S.9 dengan batas-batas :
Utara            :    Jalan dan parit kecil
Timur             :    Tanah Mbah Glingseng
Selatan            :    Jalan Kecil dan Tanah Sawah
Barat            :    Tanah dikuasai Para Penggugat
b.     Luas kurang lebih ½ dari 1709 m?2; tercatat dalam SPPT No: 35.02.040.007.008-0121.0 Persil S.9 dengan batas-batas:
Utara        :    Jalan Kecil dan Tanah Sawah
Timur        :    Tanah Mbah Glingseng
Selatan    :    Sungai
Barat        :    Tanah dikuasai Para Penggugat
adalah sah secara hukum hak Para Penggugat”
4.     Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
5.     Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.104.000.000,- (Seratus empat juta rupiah) dan Kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
6.    Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, bantahan, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak