Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
CAHYO BUDI SUSILO Als GLOYOR Bin DJEMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-250/M.5.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO BUDI SUSILO Als GLOYOR Bin DJEMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa CAHYO BUDI SUSILO Alias GLOYOR Bin DJEMIRAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di tepi jalan raya, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang telah bersepakat menemui Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, bertemu dengan Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN di tepi jalan raya Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No.Pol AE-3919-VF, yang kemudian Terdakwa menyerahkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas dalam sobekan plastik kresek warna hitam kepada Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN yang kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dari Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN sebagai uang pembayaran obat tersebut, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut:
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo yang menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin, melakukan penangkapan terhadap Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN karena mengedarkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ secara bebas. Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa yang kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo bergerak mencari keberadaan Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tepi  jalan raya, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pada saat dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa ditemukan barang-barang antara lain sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastic kresek warna putih yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ‘LL’ dalam keadaan utuh dan sebagian lagi dalam keadaan hancur dan menjadi serbuk warna putih, ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam No. IMEI 862714065978663. No. IMEI 2 862714065978671. Berikut simcard 3 dengan nomor 0895322437600, ditemukan di dalam lipatan sarung yang dikenakan Terdakwa;

Terdakwa menyatakan mendapatkan obat tersebut dari Saksi BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan membeli 1 (satu) lotob/plastic yang berisi sekitar 800 (delapan ratus) s/d 900 (Sembilan ratus butir) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada bulan November 2024 di tepi jalan raya pandan derek Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jatim No. Lab: 10003/NOF/2024 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya tersebut yang disita dari Terdakwa positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu; 

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------

 

---------------------------------------------ATAU---------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa CAHYO BUDI SUSILO Alias GLOYOR Bin DJEMIRAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di tepi jalan raya, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang telah bersepakat menemui Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, bertemu dengan Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN di tepi jalan raya Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No.Pol AE-3919-VF, yang kemudian Terdakwa menyerahkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas dalam sobekan plastik kresek warna hitam kepada Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN yang kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dari Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN sebagai uang pembayaran obat tersebut, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut:
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin, melakukan penangkapan terhadap Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN karena mengedarkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ secara bebas. Saksi NANANG SUDARSONO Als. COLENG Als. NANANG Bin KADEMUN mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa yang kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo bergerak mencari keberadaan Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tepi  jalan raya, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pada saat dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa ditemukan barang-barang antara lain sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastic kresek warna putih yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ‘LL’ dalam keadaan utuh dan sebagian lagi dalam keadaan hancur dan menjadi serbuk warna putih, ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam No. IMEI 862714065978663. No. IMEI 2 862714065978671. Berikut simcard 3 dengan nomor 0895322437600, ditemukan di dalam lipatan sarung yang dikenakan Terdakwa;

Terdakwa menyatakan mendapatkan obat tersebut dari Saksi BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan membeli 1 (satu) lotob/plastic yang berisi sekitar 800 (delapan ratus) s/d 900 (Sembilan ratus butir) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada bulan November 2024 di tepi jalan raya pandan derek Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10003/NOF/2024 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ pada salah satu permukannya tersebut yang disita dari Terdakwa positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya