Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Png YANIS IRSYAD 1.PT Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL)
2.Bupati Ponorogo
3.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANIS IRSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL)
2Bupati Ponorogo
3Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo
4Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo
5Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Aji Saputra, S.H., M,HKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo
2Indra Aji Saputra, S.H., M,HBupati Ponorogo
3Indra Aji Saputra, S.H., M,HKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo
4Indra Aji Saputra, S.H., M,HKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 51.000.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembangunan dan pengoperasian menara BTS di dekat rumah Penggugat.

3. Menyatakan bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian berat (gross negligence) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar

Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar

Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat I untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat V untuk menjalankan kewajiban pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan menara BTS tersebut.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

9. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

11. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak