INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2023/PN Png | ARIFIN | YOGA TURYANTO | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2023/PN Png | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | V. DALAM PROVISI :
Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ponorogo untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidan tanah milik Pelawan dengan SHM No :1503 luas 145 M2atas nama ARIFIN yang telah dibalik nama dengan cara melawan hukum oleh kantor Badan Pertanahan Ponorogo berupa :
Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :1503 luas145M2 atas nama ARIFIN yang telah dibalik nama dengan cara yang melawan hukum, luas 145 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kel. Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo milik Pelawan:
VI. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas Sebidang tanah & Bangunan, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :1503luas 145M2atas nama ARIFIN berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kel. Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;
4. Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi;
5. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Ponorogo IRWAN ABADI, S.KOMuntuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |