Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
BUDI SETIAWAN Alias BUDI Alias GLONTANG Bin BEDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-130/M.5.26/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Alias BUDI Alias GLONTANG Bin BEDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Graha Dwi WijayaBUDI SETIAWAN Alias BUDI Alias GLONTANG Bin BEDJO
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.BUDI SETIAWAN Alias BUDI Alias GLONTANG Bin BEDJO
3SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.BUDI SETIAWAN Alias BUDI Alias GLONTANG Bin BEDJO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIAWAN Als. BUDI Als. GLONTANG Bin BEDJO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 21.45 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur -Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada sekira bulan Juli tahun 2025, terdakwa menghubungi saksi AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als. MAHO Bin FATONI untuk menanyakan persedian obat jenis pil tablet “LL” yang dimiliki oleh saksi tersebut. selanjutnya saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menawarkan kesepakatan untuk bekerja sama kepada terdakwa sebagai kurir/ kuda dari saksi AGUNG PANDU PRANATA Als, PANDU Als, MAHO. selanjutnya saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO menjelaskan kepada terdakwa bahwa tugasnya sebagai kurir/kuda yaitu mengambil, membagi dan mengantarkan pesanan tablet “LL” ke tempat yang akan diberitahukan kepada terdakwa melalui whatssapp, dan terdakwa tidak perlu menarik pembayaran atas jual beli tablet “LL” tersebut karena saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI yang akan mengurusnya sebab uang langsung di transfer kepadanya. terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan dari saksi tersebut dengan upah satu kali pengantaran yaitu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa juga diperbolehkan oleh saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI mengambil beberapa pil “LL” tersebut untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri. selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2025 terdakwa mulai menerima pekerjaan dari saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan mengambil lalu meletakkan di suatu tempat (meranjau) obat keras jenis tablet “LL” sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir di jalan samping lapangan desa Klepu. lalu terdakwa menerima pekerjaan sebagai kurir/kuda obat keras jenis “LL” lagi pada sekira bulan Agustus 2025 sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil yang ia ambil kemudian letakkan pada suatu tempat tertentu (meranjau) di bawah tugu Reog Desa Klepu. Selanjutnya pekerjaan kurir/kuda ketiga diberikan oleh saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI pada sekitar bulan Agustus 2025, saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menitipkan obat keras jenis “LL” kepada terdakwa sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil.

       Selanjutnya 900 (sembilan ratus) pil tablet “LL” tersebut, beberapa saat kemudian  terdakwa jual kepada sdr. JATI (DPO) dengan cara terdakwa menghubunginya melalui sarana Whatssapp ke nomor handphone sdr. JATI (DPO) dengan nomor 088293622888 dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah terdakwa dan sdr. JATI (DPO) saling bersepakat. lalu terdakwa menerima arahan dari sdr. JATI (DPO) untuk meletakkan pil tablet “LL” tersebut di Jalan samping Desa Klepu kec. Sooko Kab. Ponorogo. namun sebelum terdakwa meranjau 900 (sembilan ratus) butir pil “LL” tersebut. terdakwa sempat mengambil beberapa pil “LL” yang ia masukkan dalam 1 (satu) klip plastik untuk ia simpan lalu ia jual sendiri dan sebagian akan ia konsumsi.

       Pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.45 WIB. Terdakwa menjual sebagian pil “LL” yang telah ia sisihkan tersebut, kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN dengan cara menawarkannya melalui pesan Whatssapp kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN karena sebelumnya saksi pernah membeli pil tablet “LL” dari terdakwa 2 (dua) kali. saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN menyetujui dan menyampaikan akan membeli 10 (sepuluh) butir senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN untuk bertemu di Pinggir Jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kabupaten Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’Nur - Salamah. sesampainya di tempat tersebut terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil “LL” tersebut dan menerima pembayaran dari saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN. keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan Tim petugas dari kepolisian memperoleh informasi dari saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN bahwa ia memperoleh pil “LL” dari terdakwa. selanjutnya saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan tim menghampiri rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Dukuh Krajan RT.002 RW.002 Ds. Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo. dalam kegiatan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastic klip bening ukuran 10x16 cm berisi 17 (tujuh belas) butir tablet putih, yang pada salah satu permukaan terdapat tulisan/Logo “LL”; 1 (satu) plastic klip bening ukuran 8X5 cm berisi 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna putih “LL”; 1 (satu) plastik klip bening ukuran 5x4 cm berisi 40 (empat) puluh butir tablet warna putih yang bertuliskan “LL”; 1 (satu) plastik klip bening ukuran 10x12 cm berisi 18 (delapan belas) plastic klip bening baru ukuran 8x5 cm, 8 (delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/Logo “LL”, setelah mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008432/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27601/2025/NOF dan 27602/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

        

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIAWAN Als. BUDI Als. GLONTANG Bin BEDJO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 21.45 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur -Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada sekira bulan Juli tahun 2025, terdakwa menghubungi saksi AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als. MAHO Bin FATONI untuk menanyakan persedian obat jenis pil tablet “LL” yang dimiliki oleh saksi tersebut. selanjutnya saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menawarkan kesepakatan untuk bekerja sama kepada terdakwa sebagai kurir/ kuda dari saksi AGUNG PANDU PRANATA Als, PANDU Als, MAHO. selanjutnya saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO menjelaskan kepada terdakwa bahwa tugasnya sebagai kurir/kuda yaitu mengambil, membagi dan mengantarkan pesanan tablet “LL” ke tempat yang akan diberitahukan kepada terdakwa melalui whatssapp, dan terdakwa tidak perlu menarik pembayaran atas jual beli tablet “LL” tersebut karena saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI yang akan mengurusnya sebab uang langsung di transfer kepadanya. terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan dari saksi tersebut dengan upah satu kali pengantaran yaitu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa juga diperbolehkan oleh saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI mengambil beberapa pil “LL” tersebut untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri. selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2025 terdakwa mulai menerima pekerjaan dari saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan mengambil lalu meletakkan di suatu tempat (meranjau) obat keras jenis tablet “LL” sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir di jalan samping lapangan desa Klepu. lalu terdakwa menerima pekerjaan sebagai kurir/kuda obat keras jenis “LL” lagi pada sekira bulan Agustus 2025 sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil yang ia ambil kemudian letakkan pada suatu tempat tertentu (meranjau) di bawah tugu Reog Desa Klepu. Selanjutnya pekerjaan kurir/kuda ketiga diberikan oleh saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI pada sekitar bulan Agustus 2025, saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menitipkan obat keras jenis “LL” kepada terdakwa sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil.

       Selanjutnya 900 (sembilan ratus) pil tablet “LL” tersebut, beberapa saat kemudian  terdakwa jual kepada sdr. JATI (DPO) dengan cara terdakwa menghubunginya melalui sarana Whatssapp ke nomor handphone sdr. JATI (DPO) dengan nomor 088293622888 dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah terdakwa dan sdr. JATI (DPO) saling bersepakat. lalu terdakwa menerima arahan dari sdr. JATI (DPO) untuk meletakkan pil tablet “LL” tersebut di Jalan samping Desa Klepu kec. Sooko Kab. Ponorogo. namun sebelum terdakwa meranjau 900 (sembilan ratus) butir pil “LL” tersebut. terdakwa sempat mengambil beberapa pil “LL” yang ia masukkan dalam 1 (satu) klip plastik untuk ia simpan lalu ia jual sendiri dan sebagian akan ia konsumsi.

       Pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.45 WIB. Terdakwa menjual sebagian pil “LL” yang telah ia sisihkan tersebut, kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN dengan cara menawarkannya melalui pesan Whatssapp kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN karena sebelumnya saksi pernah membeli pil tablet “LL” dari terdakwa 2 (dua) kali. saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN menyetujui dan menyampaikan akan membeli 10 (sepuluh) butir senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN untuk bertemu di Pinggir Jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kabupaten Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’Nur - Salamah. sesampainya di tempat tersebut terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil “LL” tersebut dan menerima pembayaran dari saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN. keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan Tim petugas dari kepolisian memperoleh informasi dari saksi ERVAN SUBAGYA Bin DJEMIRAN bahwa ia memperoleh pil “LL” dari terdakwa. selanjutnya saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan tim menghampiri rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Dukuh Krajan RT.002 RW.002 Ds. Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo. dalam kegiatan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastic klip bening ukuran 10x16 cm berisi 17 (tujuh belas) butir tablet putih, yang pada salah satu permukaan terdapat tulisan/Logo “LL”; 1 (satu) plastic klip bening ukuran 8X5 cm berisi 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna putih “LL”; 1 (satu) plastik klip bening ukuran 5x4 cm berisi 40 (empat) puluh butir tablet warna putih yang bertuliskan “LL”; 1 (satu) plastik klip bening ukuran 10x12 cm berisi 18 (delapan belas) plastic klip bening baru ukuran 8x5 cm, 8 (delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/Logo “LL”, setelah mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008432/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27601/2025/NOF dan 27602/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya