INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Png | BANTARANGIN COOP PROVINSI JAWA TIMUR | 1.SAJID 2.MARIYAM |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 492.575.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah Kesepakatan Perjanjian Kredit No : 120USP.BAI/2018 tertanggal 09 Januari 2018antara Penggugat dengan Para Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mematuhi kesepakatan Perjanjian Kredit pengembalian uang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan “WANPRESTASI INGKAR JANJI”;
4. Menghukum Para Tergugat untuk secara tunai dan seketika tanpa syarat untuk membayar sisa pinjaman sisa hutang kepada Penggugat, yakni sebesar : Rp. 492.575.000 (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
5. Menyatakan Obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama MARIYAM, No.SHM: 498Surat Ukur Nomor: 60LEMBAH1998 tanggal 11-01-1998, dengan Luas 1668 M2, terletak di Jl. Rukmini RT 04 RW 01, Desa Lembah, Kecamatan Babadan,Kabupaten Ponorogo untuk di jual lelang secara umum dan hasilnya di berikan kepada Penggugat untuk melunasi tanggungan utang Para Tergugat, dan Apabila ada sisa dari hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya Permohonan lelang di KPKNL Madiun melalui Pengadilan Negeri Ponorogoyangtimbul akibat Perkara Wanprestasi tersebut.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |