Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang Nomor: 063/159/POG/KRD/JTS pada 15 Maret 2024 yang keduanya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Dyah Antarukmi P S.H.,M.Hum M.Kn, Notaris di Kabupaten Ponorogo serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 01255/2020 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 00374/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 510/2020 tanggal 12 Desember 2020 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 485.500.412,31 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah Tiga Puluh Satu Sen) secara langsung dan seketika.
7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 1626 an. WIYONO/TERGUGAT III) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan WIYONO, SHM Nomor 1626 Luas 2850 M2, Surat Ukur Tanggal 05 Mei 2004 Nomor 2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|