Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
ANGGA BAGUS SADEWA Als. ANGGA Als GOMBES Bin SUPARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.714/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA BAGUS SADEWA Als. ANGGA Als GOMBES Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa ANGGA BAGUS SADEWA Als ANGGA Als GOMBES Bin SUPARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dkh. Sewelut Rt. 002 Rw. 002 Ds. Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib, saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menghubungi Terdakwa menanyakan “Apakah barangnya ready”, dengan maksud menanyakan akan membeli pil dobel L, dan Terdakwa menjawab “Ada”, lalu sekitar pukul 18.00 wib, saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa sudah menunggu saksi di teras rumahnya, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Grow warna merah yang berisi pil dobel L sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) butir kepada saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO lalu saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pil dobel L tersebut kepada Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari saksi ANDI PRADANA Als GENDUT Bin PARJI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib dengan cara diranjau di sebelah barat rumah Terdakwa seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) boks dengan jumlah total 105 (seratus lima) butir pil dobel L.
    • Sementara itu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kec. Jenangan Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wib saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA berhasil mengamankan saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO di tempat kerjanya di Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan pada saat diinterogasi saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menyerahkan pil dobel L sebanyak 41 (empat puluh satu) butir yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wib, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro warna merah muda no. Imei 1 : 356452094467720/03 dan no Imei 2 : 356453094467728/03 dengan simcard XL Axiata No : 083894807651 dan 1 (satu) buah plastik bekas kemasan charge HP yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil dobel L, yang diakui adalah milik Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04154/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 13124/2024/NOF.- s.d 13125/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa ANGGA BAGUS SADEWA Als ANGGA Als GOMBES Bin SUPARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dkh. Sewelut Rt. 002 Rw. 002 Ds. Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib, saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menghubungi Terdakwa menanyakan “Apakah barangnya ready”, dengan maksud menanyakan akan membeli pil dobel L, dan Terdakwa menjawab “Ada”, lalu sekitar pukul 18.00 wib, saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa sudah menunggu saksi di teras rumahnya, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Grow warna merah yang berisi pil dobel L sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) butir kepada saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO lalu saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pil dobel L tersebut kepada Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari saksi ANDI PRADANA Als GENDUT Bin PARJI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib dengan cara diranjau di sebelah barat rumah Terdakwa seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) boks dengan jumlah total 105 (seratus lima) butir pil dobel L.
    • Sementara itu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kec. Jenangan Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wib saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA berhasil mengamankan saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO di tempat kerjanya di Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan pada saat diinterogasi saksi MIFTAHKUL HUDA Als KOSIS Bin KATENO menyerahkan pil dobel L sebanyak 41 (empat puluh satu) butir yang didapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wib, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro warna merah muda no. Imei 1 : 356452094467720/03 dan no Imei 2 : 356453094467728/03 dengan simcard XL Axiata No : 083894807651 dan 1 (satu) buah plastik bekas kemasan charge HP yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil dobel L, yang diakui adalah milik Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04154/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 13124/2024/NOF.- s.d 13125/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya