Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa OGIK HUDA HAQIQI Als YOGIK Bin NUROQIM pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang beralamat di Dukuh Krajan RT.002/RW.001 Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO melalui aplikasi whatsaap yang meminta Terdakwa untuk mencarikannya obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut. Setelah itu Terdakwa menanyakan ketersediaan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsaap yang kemudian dikonfirmasi ketersediaannya oleh Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO jika Terdakwa dapat menyediakan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ untuknya, yang kemudian Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO memberitahukan dirinya akan membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO untuk memberitahukan bahwa Terdakwa akan membeli obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa menerima transfer uang melalui aplikasi ’DANA’ dari Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa melakukan transfer uang melalui aplikasi ‘DANA’ kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO untuk mengambil obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang dipesannya tersebut dan kemudian menyepakati untuk bertemu di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, yang tidak lama setelah itu Terdakwa pergi menuju tempat tersebut. sesampainya Terdakwa di tempat tersebut sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO yang kemudian memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebagai bonus. Setelah Terdakwa menerima barang tersebut dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO, Terdakwa bergegas pergi menuju rumah Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang beralamat di Dukuh Krajan RT.002/RW.001 Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya disana sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang kemudian Terdakwa langsung memberikan kepadanya 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa Terdakwa telah melakukan jual-beli obat keras, setelah dilakukan penangkapan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone warna putih merk Redmi dengan IMEI 1 861929063277550 dan IMEI 2 861929063277568 beserta simcard Indosat nomor 085697448803 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal membeli obat keras dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO yang kemudian dijual kepada Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO beserta riwayat transaksi jual-beli obat keras tersebut yang dilakukan Terdakwa menggunakan aplikasi ‘DANA’.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09262/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang dibelinya dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa OGIK HUDA HAQIQI Als YOGIK Bin NUROQIM pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang beralamat di Dukuh Krajan RT.002/RW.001 Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO melalui aplikasi whatsaap yang meminta Terdakwa untuk mencarikannya obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut. Setelah itu Terdakwa menanyakan ketersediaan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsaap yang kemudian dikonfirmasi ketersediaannya oleh Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO jika Terdakwa dapat menyediakan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ untuknya, yang kemudian Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO memberitahukan dirinya akan membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO untuk memberitahukan bahwa Terdakwa akan membeli obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa menerima transfer uang melalui aplikasi ’DANA’ dari Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa melakukan transfer uang melalui aplikasi ‘DANA’ kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO untuk mengambil obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang dipesannya tersebut dan kemudian menyepakati untuk bertemu di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, yang tidak lama setelah itu Terdakwa pergi menuju tempat tersebut. sesampainya Terdakwa di tempat tersebut sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO yang kemudian memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebagai bonus. Setelah Terdakwa menerima barang tersebut dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO, Terdakwa bergegas pergi menuju rumah Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang beralamat di Dukuh Krajan RT.002/RW.001 Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya disana sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang kemudian Terdakwa langsung memberikan kepadanya 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa Terdakwa telah melakukan jual-beli obat keras, setelah dilakukan penangkapan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone warna putih merk Redmi dengan IMEI 1 861929063277550 dan IMEI 2 861929063277568 beserta simcard Indosat nomor 085697448803 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal membeli obat keras dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als. IFAN Als. BEJO Bin BEJO yang kemudian dijual kepada Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO beserta riwayat transaksi jual-beli obat keras tersebut yang dilakukan Terdakwa menggunakan aplikasi ‘DANA’.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09262/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Saksi SHENDY YORISA AUGYADIVA Als. SHENDY Als. ADIV Bin SAYUK PRIYO PRAYITNO yang dibelinya dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------- |