Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Png BPR JATIM Bank UMKM Jawa Timur Cabang Ponorogo 1.Sri Sujatmi
2.Wadjianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR JATIM Bank UMKM Jawa Timur Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HUSNUL MUBAROK, S.H.IBPR JATIM Bank UMKM Jawa Timur Cabang Ponorogo
Tergugat
NoNama
1Sri Sujatmi
2Wadjianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.508.772,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang yang harus dibayar lunas pokok, bunga, dan denda sebesar Rp. 101.508.772,- (Seratus Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (Pokok, Bunga, dan denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.508.772,- (Seratus Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (Pokok, Bunga, dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, dan pemilik agunan harus menyerahkan agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu sebidang tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 51 atas nama Wadjianto yang terletak di Jln. Uler Kambang No.35, RT 003/ RW 002, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak