| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DESY TRIA ASTUTI di Dukuh Gontor II RT. 004 RW. 001 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
- awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO menghubungi terdakwa melalui telpon WA yang intinya akan membeli Tablet Dobel L, kemudian dijawab oleh terdakwa (arep jupuk piro/mau ngambil berapa banyak) dan dijawab oleh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO akan mengambil sebanyak 1 (satu) boks/ 1 (satu) plastic klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet Dobel L dengan harga 1 (satu) boks adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, terdakwa menyuruh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO untuk mengambil pil dobel L tersebut di rumah saksi Desy yang beralamat di Dukuh Gontor II RT. 004 RW 001 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo setelah magrib sekitar jam 18:00 WIB
- kemudian sekitar pukul 18.00 WIB datang saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO dan kemudian terdakwa menyerahkan tablet dobel L tersebut kepada saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO dengan tangan kanan dan diterima oleh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO juga dengan menggunakan tangan kanan sekalian menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo pada tanggal 12 Januari 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, setelah mendapat informasi tersebut saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo berhasil mengamankan terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO di rumah terdakwa alamat di Jl. Subokastowo 49 RT. 001 RW. 002 Kel. Tambakbayan, Kec. / Kab. Ponorogo, Kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO yang juga disaksikan dengan Saksi SRI PURWATI dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna ungu yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastic klip berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 1 (satu) plastic klip berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 1 buah HP merk Samsung Galaxy 03 core warna Hitam dengan nomor IMEI 1 352617372172648 dan IMEI 2 352617402172642 serta nomor WA 1 083895019479 dan nomor WA 2 087755701841
- Bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah terdakwa dan semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO.
- Bahwa selanjutnya oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan menyatakan terhadap barang bukti nomor : 01584/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dengan berat netto + 0,661 Gram yang disita dari Terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO. Dan barang bukti nomor : 01585/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,185 Gram yang disita dari saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00562/NOF/2026, tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo.UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana “
Atau
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DESY TRIA ASTUTI di Dukuh Gontor II RT. 004 RW. 001 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------
- awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO menghubungi terdakwa melalui telpon WA yang intinya akan membeli Tablet Dobel L, kemudian dijawab oleh terdakwa (arep jupuk piro/mau ngambil berapa banyak) dan dijawab oleh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO akan mengambil sebanyak 1 (satu) boks/ 1 (satu) plastic klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet Dobel L dengan harga 1 (satu) boks adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, terdakwa menyuruh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO untuk mengambil pil dobel L tersebut di rumah saksi Desy yang beralamat di Dukuh Gontor II RT. 004 RW 001 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo setelah magrib sekitar jam 18:00 WIB
- Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB datang saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO dan kemudian terdakwa menyerahkan tablet dobel L tersebut kepada saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO dengan tangan kanan dan diterima oleh saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO juga dengan menggunakan tangan kanan sekalian menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo pada tanggal 12 Januari 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, setelah mendapat informasi tersebut saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ANJAS SAHANA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA MANDALA bersama dengan team dari Polres ponorogo berhasil mengamankan terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO di rumah terdakwa alamat di Jl. Subokastowo 49 RT. 001 RW. 002 Kel. Tambakbayan, Kec. / Kab. Ponorogo, Kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO yang juga disaksikan dengan Saksi SRI PURWATI dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna ungu yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastic klip berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 1 (satu) plastic klip berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 1 buah HP merk Samsung Galaxy 03 core warna Hitam dengan nomor IMEI 1 352617372172648 dan IMEI 2 352617402172642 serta nomor WA 1 083895019479 dan nomor WA 2 087755701841
- Bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah terdakwa dan semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO.
- Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan menyatakan terhadap barang bukti nomor : 01584/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dengan berat netto + 0,661 Gram yang disita dari Terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO. Dan barang bukti nomor : 01585/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,185 Gram yang disita dari saksi IRFAN ROMDANI Als GUNDUL Bin SUPARMANTO adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00562/NOF/2026, tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa REVA DANDY LUCKY SANTOSO Als GENDUT Bin EKO BUDI SANTOSO tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo.UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ”------------------ |