Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.Sus/2024/PN Png | 1.BAGAS PRASETYO UTOMO 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
GUNAWAN BIN SUWITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.54/M.5.26/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ---- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS SANTOSO, Saksi ADAM ROMADHON dan Saksi SILVIE NUR AENI berada di warung Emblak yang beralamat di Jl. Mayang, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak jowo yang dicampur dengan bir bintang. Setelah selesai minum minuman beralkohol lalu sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS SANTOSO, Saksi ADAM ROMADHON dan Saksi SILVIE NUR AENI menaiki kendaraan Avanza No. Pol.: F-1120-NQ, merk Toyota, type AVANZA 1.3 G M/T, warna hitam metalik, tahun 2016, isi silinder 01329 CC, nomor rangka MHKM5EA3JGJ032603, nomor mesin 1NRF122503 dengan posisi Terdakwa dalam kondisi tidak layak untuk mengendarai kendaraan bermotor karena pengaruh minuman keras serta dilengkapi SIM A No. 2631-7505-000024 memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan Saksi AGUS SANTOSO sebagai penumpang yang duduk di bangku depan, Saksi ADAM ROMADHON dan Saksi SILVIE NUR AENI sebagai penumpang yang duduk di bangku belakang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa selanjutnya saat mobil Avanza dengan No. Pol.: F-1120-NQ tersebut melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 40-60 km/jam melintas di Jl. Ir. H Juanda tepatnya di depan hotel Kencana Dewi 2 menyerempet sebuah mobil yang sedang parkir di tepi jalan sebelah utara menghadap ke arah timur namun saat itu Terdakwa tidak memberhentikan kendaraannya, oleh karena itu ada sebuah mobil box yang mengejar dan berusaha memberhentikan mobil Avanza yang dikemudikan oleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa panik sehingga Terdakwa menambah kecepatan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam. ------------------------------------------- ---- Bahwa selanjutnya saat terjadi kejar-kejaran tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB saat mobil Avanza dengan No. Pol.: F-1120-NQ melintas di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dengan situasi arus lalu lintas ramai, jalan datar lurus beraspal baik, terdapat median jalan, pada satu jalur terdapat dua lajur yang dipisahkan dengan marka putus-putus, ada lampu penerangan jalan, pandangan bebas terbuka, cuaca cerah waktu malam hari serta karena kondisi Terdakwa panik dan dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga menyebabkan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Supra warna merah hitam dengan No. Pol. AE-3749-UA yang berada di depannya yang dikendarai oleh Korban AHLIDA NURHETTY (Almh), akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) terjatuh dengan posisi sepeda motor Supra dengan No. Pol. AE-3749-UA menancap di bumper depan dan terseret kurang lebih 1,5 Km. ------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada kepala dengan luka robek dan babras pada kepala, hidung mengeluarkan darah, mulut mengeluarkan darah, telinga kiri mengeluarkan darah, babras pada bahu sebelah kanan depan, lengan atas kanan, dengkul kanan, punggung kaki kanan serta pada telapak kaki kiri sebagaimana Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Dr. Hardjono Ponorogo No. 449/02/405.09.34/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah Dr. DJOKO SETYANTO. ----------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Dr. Hardjono Ponorogo No. 474.3/285/405.09.34/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. DJOKO SETYANTO menerangkan bahwa Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 20.00 WIB akibat kecelakaan lalu lintas. --------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Tonatan, Kab. Ponorogo No. 474.3/03/405.30.17.07/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lurah Tonatan CHUSNUL TEXSTILLA, S.E. menerangkan bahwa Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 20.00 WIB akibat kecelakaan lalu lintas. ------------------------------------ ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ D A N ------------------------------------------------------ KEDUA ---- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Avanza No. Pol.: F-1120-NQ melintas di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam terlibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Supra warna merah hitam dengan No. Pol. AE-3749-UA yang berada di depannya yang dikendarai oleh Korban AHLIDA NURHETTY (Almh).------------- ---- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian Terdakwa dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan mobil Avanza tersebut barulah berhenti sejauh 1,5 Km dari TKP karena mesin mati (overheat) akibat kehabisan air radiator, serta Terdakwa tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan Terdakwa merasa takut terjadi amuk masa. ---------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------- K E D U A : PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ---- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Avanza No. Pol.: F-1120-NQ bersama dengan Saksi AGUS SANTOSO sebagai penumpang yang duduk di bangku depan, serta Saksi ADAM ROMADHON dan Saksi SILVIE NUR AENI sebagai penumpang yang duduk di bangku belakang melintas di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam dengan situasi arus lalu lintas ramai, jalan datar lurus beraspal baik, terdapat median jalan, pada satu jalur terdapat dua lajur yang dipisahkan dengan marka putus-putus, ada lampu penerangan jalan, pandangan bebas terbuka, cuaca cerah waktu malam hari serta kondisi Terdakwa panik dan dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga karena kelalaian Terdakwa tersebut menyebabkan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Supra warna merah hitam dengan No. Pol. AE-3749-UA yang berada di depannya yang dikendarai oleh Korban AHLIDA NURHETTY (Almh), akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) terjatuh dengan posisi sepeda motor Supra dengan No. Pol. AE-3749-UA menancap di bumper depan dan radiator kendaraan Avanza No. Pol.: F-1120-NQ dan terseret kurang lebih 1,5 Km.------------------- ---- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada kepala dengan luka robek dan babras pada kepala, hidung mengeluarkan darah, mulut mengeluarkan darah, telinga kiri mengeluarkan darah, babras pada bahu sebelah kanan depan, lengan atas kanan, dengkul kanan, punggung kaki kanan serta pada telapak kaki kiri sebagaimana Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Dr. Hardjono Ponorogo No. 449/02/405.09.34/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah Dr. DJOKO SETYANTO. ----------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Dr. Hardjono Ponorogo No. 474.3/285/405.09.34/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. DJOKO SETYANTO menerangkan bahwa Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 20.00 WIB akibat kecelakaan lalu lintas. --------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Tonatan, Kab. Ponorogo No. 474.3/03/405.30.17.07/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lurah Tonatan CHUSNUL TEXSTILLA, S.E. menerangkan bahwa Korban AHLIDA NURHETTY (Almh) telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 20.00 WIB akibat kecelakaan lalu lintas. ------------------------------------ ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------ D A N ------------------------------------------------------ KEDUA ---- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Avanza No. Pol.: F-1120-NQ melintas di jalan Ir. H. Juanda yang beralamat di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam terlibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Supra warna merah hitam dengan No. Pol. AE-3749-UA yang berada di depannya yang dikendarai oleh Korban AHLIDA NURHETTY (Almh).------------- ---- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian Terdakwa dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan mobil Avanza tersebut barulah berhenti sejauh 1,5 Km dari TKP karena mesin mati (overheat) akibat kehabisan air radiator, serta Terdakwa tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan Terdakwa merasa takut terjadi amuk masa. ---------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |