Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga No: 3502032510180002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502.LT.28082019-0014, yang semula anak Pemohon bernama Adz Dzikr Priaru dirubah menjadi Adz Dzikr Priyaru;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pemrubahan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|