Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO 1.SUJINING TYAS ASTUTI
2.DENI JUNAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJINING TYAS ASTUTI
2DENI JUNAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 465.064.396,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 015/PK/SUMOROTO/IV/2025 Tanggal 30 April 2025dan di buat dihadapan Notaris Krisna Adi Wijaya, S.H., M.Kn. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesarRp 465.064.396,69 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Enam Puluh Sembilan Sen) secara langsung dan seketika.
6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit Sertifikat Hak Milik satu bidang tanah dengan NIB Nomor : 12.20.000010190.0 atas nama DENI JUNAEDI/TERGUGAT II, luas 1.485 m2 yang terletak di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timurrapabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
7.    Memerintahkan kepada TERGUGATI dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunansesuai Sertifikat Hak Milik satu bidang tanah dengan NIB Nomor : 12.20.000010190.0 atas nama DENI JUNAEDI/TERGUGAT II, luas 1.485 m2 yang terletak di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGATI dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini 
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak