Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H MUKLIS Bin YASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.647/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKLIS Bin YASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa MUKLIS Bin YASIR pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa MUKLIS Bin YASIR di Jalan Ratu Kalinyamat Nomor 63 Rt. 002/Rw. 002 Kelurahan Pinggirsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Tindak Pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI yang merupakan petugas Opsnal Polres Ponorogo yang mendapat infomasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel tanpa izin pihak yang berwenang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB memang benar bahwa di rumah Terdakwa beralamat Jalan Ratu Kalinyamat, Kelurahan/Desa Pinggirsari, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo memang ada aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di rumah tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa sedang meramal nomor tombokan yang ditulis di kertas dan pada saat diamankan sedang mengumpulkan titipan kertas tombokan nomor togel. Setelah itu saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUKLIS Bin YASIR.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis toto gelap (togel) awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah Terdakwa para penombok yang bernama sdr. SLAMET, Sdr. TARYO, Sdr. CAKNAN, Sdr. JUNO, dan Saksi MULYONO, kemudian bersama Terdakwa mengeset atau meramal nomor togel di secarik kertas. Selanjutnya setelah selesai meramal dan menghitung nomor togel, lalu nomor tombokan togel yang telah ditulis di kertas tersebut dan uang tombokan dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. HARTOYO bahwa sudah ada yang menombok. Selanjutnya nomor yang sudah dipasang/ditombok tersebut Terdakwa foto lalu terdakwa kirimkan melalui whatsapp ke sdr. HARTOYO, kemudian uang tombokan akan Terdakwa serahkan keesokan harinya. Setelah selesai memasang nomor togel, kemudian sdr. SLAMET, Sdr. TARYO, Sdr. CAKNAN, dan Sdr. JUNO pulang ke rumah masing-masing, namun Saksi MULYONO masih mengobrol dengan terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi MULYONO sekira pukul 23.00 WIB datanglah saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MULYONO serta barang bukti untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa adalah sebagai orang yang menerima titipan tombokan nomor togel dari orang lain serta Terdakwa juga menombok nomor togel milik Terdakwa sendiri. Kemudian nomor-nomor tombokan togel/taruhan tersebut Terdakwa teruskan ke Sdr. HARTOYO.
  • Bahwa perjudian yang Terdakwa ikuti adalah perjudian togel negara Hongkong dengan pemberitahuan nomor togel keluar setiap hari dan biasanya pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa cara pembayaran apabila dinyatakan menang (nomor keluar) adalah Terdakwa akan memberikan uang tunai langsung kepada penombok dari uang yang dihantarkan langsung oleh Sdr. HARTOYO ke rumah Terdakwa, dimana ketentuan hadiah kepada penombok didasarkan pada nomor dan uang taruhan yaitu :
  • Tombokan 2 (dua) angka mendapatkan 60 kali jumlah pembelian. Contoh per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Tombokan 3 (tiga) angka mendapatkan 300 kali jumlah pembelian per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Tombokan 4 (empat) angka mendapatkan 2500 kali jumlah pembelian per Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  dapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melaksanakan kegiatan permainan judi togel.

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MUKLIS Bin YASIR pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa MUKLIS Bin YASIR di Jalan Ratu Kalinyamat Nomor 63 Rt. 002/Rw. 002 Kelurahan Pinggirsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Tindak Pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal dari saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI yang merupakan petugas Opsnal Polres Ponorogo yang mendapat infomasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel tanpa izin pihak yang berwenang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB memang benar bahwa di rumah Terdakwa beralamat Jalan Ratu Kalinyamat, Kelurahan/Desa Pinggirsari, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo memang ada aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di rumah tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa sedang meramal nomor tombokan yang ditulis di kertas dan pada saat diamankan sedang mengumpulkan titipan kertas tombokan nomor togel. Setelah itu saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUKLIS Bin YASIR.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis toto gelap (togel) awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah Terdakwa para penombok yang bernama sdr. SLAMET, Sdr. TARYO, Sdr. CAKNAN, Sdr. JUNO, dan Saksi MULYONO, kemudian bersama Terdakwa mengeset atau meramal nomor togel di secarik kertas. Selanjutnya setelah selesai meramal dan menghitung nomor togel, lalu nomor tombokan togel yang telah ditulis di kertas tersebut dan uang tombokan dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. HARTOYO bahwa sudah ada yang menombok. Selanjutnya nomor yang sudah dipasang/ditombok tersebut Terdakwa foto lalu terdakwa kirimkan melalui whatsapp ke sdr. HARTOYO, kemudian uang tombokan akan Terdakwa serahkan keesokan harinya. Setelah selesai memasang nomor togel, kemudian sdr. SLAMET, Sdr. TARYO, Sdr. CAKNAN, dan Sdr. JUNO pulang ke rumah masing-masing, namun Saksi MULYONO masih mengobrol dengan terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi MULYONO sekira pukul 23.00 WIB datanglah saksi ALIB MUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MULYONO serta barang bukti untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa adalah sebagai orang yang menerima titipan tombokan nomor togel dari orang lain serta Terdakwa juga menombok nomor togel milik Terdakwa sendiri. Kemudian nomor-nomor tombokan togel/taruhan tersebut Terdakwa teruskan ke Sdr. HARTOYO.
  • Bahwa perjudian yang Terdakwa ikuti adalah perjudian togel negara Hongkong dengan pemberitahuan nomor togel keluar setiap hari dan biasanya pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa cara pembayaran apabila dinyatakan menang (nomor keluar) adalah Terdakwa akan memberikan uang tunai langsung kepada penombok dari uang yang dihantarkan langsung oleh Sdr. HARTOYO ke rumah Terdakwa, dimana ketentuan hadiah kepada penombok didasarkan pada nomor dan uang taruhan yaitu :
  • Tombokan 2 (dua) angka mendapatkan 60 kali jumlah pembelian. Contoh per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Tombokan 3 (tiga) angka mendapatkan 300 kali jumlah pembelian per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Tombokan 4 (empat) angka mendapatkan 2500 kali jumlah pembelian per Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  dapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melaksanakan kegiatan permainan judi togel.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya