Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO SRI NGATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI NGATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.899.598,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 058/104/Pundi/IV/2019 pada 29April 2019 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanHartati Hadiwijaya SH, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminan Surat Kuasa MembebankanHakTanggunganNomor396/SKMHT/2019tanggal29April 2019dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4.    MenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGATsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    Menghukum TERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGATtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.29.899.598,74 (DuaPuluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan PuluhDelapanRupiah TujuhPuluhEmpatSen)secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No.00672 an.SRI NGATIN/TERGUGAT) apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
8.    MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSRI NGATIN, SHM Nomor00672Luas 237 M2, Surat UkurTanggal13/09/2018Nomor00379/SERAG/2018untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGATuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGATuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak