Petitum |
11.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103250343/6498/06/23 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 109.841.948,- ( Seratus Sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo;
13.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM NO 436 An Soegeng Susilo Luas 1.725 M2 Terletak di Dkh Gunung Tukul RT 001 RW 003 Desa Suku Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
14.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM NO 436 An Soegeng Susilo Luas 1.725 M2 Terletak di Dkh Gunung Tukul RT 001 RW 003 Desa Suku Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |