Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 0587/PK/KBPR. BBD/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 antara Penggugat dan Rusmanto (Tergugat);
3. Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- Sisa Pokok : Rp. 150.000.000,-
- Bunga : Rp. 33.000.000,-
- Denda : Rp. 16.579.500,-+
- Total : Rp. 199.579.500,-
Sehingga Total yang harus dibayar/ dilunasi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 199.579.500,- (seratus sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslagh) atas obyek sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat;
6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat memberikan pada Penggugat atas agunan/ jaminan berupa: sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat, untuk selanjutnya agunan dijadikan hak tanggungan (HT) dengan nilai nominal: 187.500.000 tertera pada atas nama: Bank Perkreditan Rakyat Babadan Ponorogo melalui PPAT/ Notaris Yuniantoro, SH., M.Kn. tertanggal 31 Juli 2024 dan apabila Tergugat tidak dapat melunasinya maka agunan/ jaminan tersebut dapat dijual Penggugat baik secara mandiri atau melalui balai Lelang di Kantor KPKNL Madiun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|