| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang menempati Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1004 Surat Ukur Nomor 21 Tanggal 10 – 06 – 1999 luas 1140m2 atas nama pemegang hak Rizal Akbar (Tergugat I) yang saat ini sedang di jaminkan di Bank Jatim Cabang Madiun yang terletak di Jln. Parikesit Nomor 20 RT 003 RW 001 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan batas batas :
- Utara : Jalan Parikesit
- Timur : Rumah Siti Lestari
- Selatan : Rumah Jabang Tetuko
- Barat : Rumah Suwondo, SH.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (Rizal Akbar) menjaminkan obyek sengketa namun mengalami kemacetan angsuran dan mengakibatkan Permohonan Lelang oleh Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Rizal Akbar) menggunakan dana Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak untuk usaha bersama dengan Turut Tergugat III (Bintang Adi Suryo) adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Tergugat I (Rizal Akbar) Menguasai dana Rp. 191.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah) milik pribadi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II (Yulianto Budi Swasono) mentransfer dana milik Penggugat kepada Tergugat I Sebesar Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I (Rizal Akbar) dan Tergugat II (Yulianto Budi Swasono) mengembalikan dana sebesar Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat baik secara tanggung renteng atau sendiri – sendiri.
- Menyatakan Turut Tergugat I (Bank Jatim Cabang Madiun) untuk menangguhkan lelang dan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menjual sendiri Obyek Sengketa tersebut.
- Menyatakan Turut Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. |