Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1909ADVL/6501/09/2019 tanggal 10 September 2019 Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
2.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 185.823.626,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam) terhitung selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo;
3.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM NO 789 atas nama Misman dengan luas 440 m2 terletak di Desa/Keluarahan Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau di Bawah Tangan, dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM NO 789 atas nama Misman dengan luas 440 m2 terletak di Desa/Keluarahan Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |