Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH
ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.859/M.5.26/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO  pada hari Sabtu tanggal 4  November 2023 sampai dengan tnggal 20 Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di  rumah saksi Untung Widodo di Desa Suru Kecamatan sooko Kab ponorogo, di rumah terdakwa Jl. Gajah Mada Rt. 013 Rw. 002 Ds. Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bemula ketika terdakwa ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO menawarkan sebuah pedang Katana kepada Saksi MUHAMMAD SULUKIN melalui saksi UNTUNG yang bercerita tentang KATANA (pedang jepang) serta menunjukkan video kepada saksi Muhammad Sulukin yang isinya tentang KATANA jenis Heaker yang mampu memotong linggis dengan mudah dan saksi Muhammad Sulukin tertarik ingin melihat secara langsung dan menawarkan kepada temannya yang ada di Jakarta (koleksi barang antik). Selanjutnya saksi Muhammad Sulukin mengirimkan video tentang keistimewaan tentang katana tersebut  kepada ketemannya dan tertarik ingin membelinya lalu saksi Muhammad Sulukin diajak ke Kediri oleh Saksi UNTUNG WIDODO untuk bertemu dengan terdakwa selaku  pemilik KATANA agar bisa melihat secara langsung.  Dalam pertemuan saksi Muhammad Sulukin, Saksi UNTUNG dan terdakwa, saksi MUHAMMAD SULUKIN telfon video call temannya yang di Jakarta untuk bicara langsung kepada terdakwa serta dalam pembicaraan tersebut sepakat harga katana Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) dan akan dibayar di Jakarta melalui Notaris ketika barang sudah sampai di Jakarta. Setelah itu terdakwa mengatakan pedang KATANA tersebut merupakan barang antik dan sakral sehingga setiap hari membutuhkan biaya untuk membelikan dupa, Terdakwa juga selalu meminta Saksi MUHAMMAD SULUKIN untuk memberikan uang kepada Terdakwa karena untuk ritual dan untuk proses lancarnya pengiriman barang ke Jakarta harus menggunakan biaya terlebih dahulu sesuai dengan permintaan terdakwa dan harus dibayarkan agar tidak ada kendala dalam prosesnya. Saksi membayar secara tunai di rumah terdakwa alamat Jl. Gajah mada Rt. 013 Rw. 002 Ds. Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri dan juga melakukan pembayaran secara transfer yang dilakukan di Bank BRI Unit Kota 1 Ponorogo alamat Jl. Urip Sumoharjo No. 169 Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo pada tanggal 4 November 2023. Saksi disuruh membayar karena terdakwa  mengatakan akan mengirim barang ke Jakarta dengan rincian pembayaran secara transfer sebagai berikut :  pada tanggal 4 November 2023 sebesar Rp. 695.000,-, pada tanggal 6 November 2023 sebesar Rp. 368.000,-, pada tanggal 19 November 2023 sebesar Rp. 1.325.000,-, pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 3.180.000,-, pada tanggal 24 November 2023 sebesar Rp. 2.800.000,-, pada tanggal 25 November 2023 sebesar Rp. 800.000,-, pada tanggal 26 November 2023 sebesar Rp. 600.000,-, pada tanggal 29 November 2023 sebesar Rp. 150.000,-, pada tanggal 22 Januari 2024 sebesar Rp. 2.500.000,- dan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar Rp. 250.000,- sehingga total melakukan transfer sebesar Rp. 10.418.000,-. Setelah saksi MUHAMMAD SULUKIN selesai memberikan uang tunai kepada terdakwa, untuk lebih meyakinkan lagi,  terdakwa memberikan kotak kayu yang berisikan kain mori yang didalam kain mori ada bekas tempat minyak rambut yang terdakwa isikan pasir lalu diaruh didalam kantong plasik dan terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SULUKIN “PAK LUKI, NIKI KULO AMANAHI SATU BARANG TOMBOL 5 (PEDANG ROLL TOMBOL 5), JANGAN DI BUKA SEBELUM 14 HARI”. Ketika mendekati 14 hari akan dibuka terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SULUKIN agar tidak dibuka sebelum tanggal yang terdakwa tentukan karena masih panas.  Selanjutnya Sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG sepakat akan ke JAKARTA untuk  menemui pembeli katana (pedang jepang) , namun setelah Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG akan menjemput Terdakwa, Terdakwa mengatakan belum bisa berangkat karena KHODAM (penunggu didalam tubuh) Terdakwa belum mengijinkan untuk berangkat ke JAKARTA, akhirnya Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG berangkat terlebih dahulu ke JAKARTA. Setelah beberapa hari berada di JAKARTA, Terdakwa tetap saja mengatakan masih belum bisa berangkat dengan alasan khodam tersebut, padahal terdakwa takut bila terdakwa ke Jakarta maka akan ketahuan bahwa pedang katana tersebut adalah palsu. Akhirnya Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG pulang dari JAKARTA menuju ke rumah Terdakwa serta menyerahkan pedang KATANA yang hampir patah, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi UNTUNG “PAK UNTUNG, NIKI BARANGNYA DIKEMBALIKAN KE KAMAR AWAL (KAMAR MILIK SDR. UNTUNG) SUPAYA KHODAM KULO INGKANG NGEMBALIKAN BARANG KEMBALI UTUH”. Setelah itu dibawa pulang oleh Sdr. UNTUNG. Beberapa hari lagi Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG datang kerumah Terdakwa dengan membawa pedang KATANA yang sudah dibuntal kain mori yang mana agar pedang tersebut dimasukkan lagi kedalam sarung pedang. Setelah dimasukkan kedalam sarung pedang lalu terdakwa menyuruh Saksi UNTUNG membawa lagi kekamar rumahnya agar KHODAM terdakwa yang memperbaikinya. Sampai pada akhirnya, terdakwa tidak kunjung mengirimkan Pedang katana tersebut padahal saksi Muhammad Sulukin telah memenuhi semua persyaratan yaitu melakukan transfer dan pembayaran secara tunai kepada terdakwa, dan saksi Muhammad Sulukin melaporkan ke Polres Ponorogo.

Akibat Perbuatan terdakwa  saksi Muhammad Sulukin mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak tidaknya  sekitar  jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP -------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-----        Bahwa terdakwa ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO  pada hari Sabtu tanggal 4  November 2023 sampai dengan tnggal 20 Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di  rumah saksi Untung Widodo di Desa Suru Kecamatan sooko Kab ponorogo, di rumah terdakwa Jl. Gajah Mada Rt. 013 Rw. 002 Ds. Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah Dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bemula ketika terdakwa ARIS BAGUS WIDODO Bin WIDODO menawarkan sebuah pedang Katana kepada Saksi MUHAMMAD SULUKIN melalui saksi UNTUNG yang bercerita tentang KATANA (pedang jepang) serta menunjukkan video kepada saksi Muhammad Sulukin yang isinya tentang KATANA jenis Heaker yang mampu memotong linggis dengan mudah dan saksi Muhammad Sulukin tertarik ingin melihat secara langsung dan menawarkan kepada temannya yang ada di Jakarta (koleksi barang antik). Selanjutnya saksi Muhammad Sulukin mengirimkan video tentang keistimewaan tentang katana tersebut  kepada ketemannya dan tertarik ingin membelinya lalu saksi Muhammad Sulukin diajak ke Kediri oleh Saksi UNTUNG WIDODO untuk bertemu dengan terdakwa selaku  pemilik KATANA agar bisa melihat secara langsung.  Dalam pertemuan saksi Muhammad Sulukin, Saksi UNTUNG dan terdakwa, saksi MUHAMMAD SULUKIN telfon video call temannya yang di Jakarta untuk bicara langsung kepada terdakwa serta dalam pembicaraan tersebut sepakat harga katana Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) dan akan dibayar di Jakarta melalui Notaris ketika barang sudah sampai di Jakarta. Setelah itu terdakwa mengatakan pedang KATANA tersebut merupakan barang antik dan sakral sehingga setiap hari membutuhkan biaya untuk membelikan dupa, Terdakwa juga selalu meminta Saksi MUHAMMAD SULUKIN untuk memberikan uang kepada Terdakwa karena untuk ritual dan untuk proses lancarnya pengiriman barang ke Jakarta harus menggunakan biaya terlebih dahulu sesuai dengan permintaan terdakwa dan harus dibayarkan agar tidak ada kendala dalam prosesnya. Saksi membayar secara tunai di rumah terdakwa alamat Jl. Gajah mada Rt. 013 Rw. 002 Ds. Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri dan juga melakukan pembayaran secara transfer yang dilakukan di Bank BRI Unit Kota 1 Ponorogo alamat Jl. Urip Sumoharjo No. 169 Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo pada tanggal 4 November 2023. Saksi disuruh membayar karena terdakwa  mengatakan akan mengirim barang ke Jakarta dengan rincian pembayaran secara transfer sebagai berikut :  pada tanggal 4 November 2023 sebesar Rp. 695.000,-, pada tanggal 6 November 2023 sebesar Rp. 368.000,-, pada tanggal 19 November 2023 sebesar Rp. 1.325.000,-, pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 3.180.000,-, pada tanggal 24 November 2023 sebesar Rp. 2.800.000,-, pada tanggal 25 November 2023 sebesar Rp. 800.000,-, pada tanggal 26 November 2023 sebesar Rp. 600.000,-, pada tanggal 29 November 2023 sebesar Rp. 150.000,-, pada tanggal 22 Januari 2024 sebesar Rp. 2.500.000,- dan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar Rp. 250.000,- sehingga total melakukan transfer sebesar Rp. 10.418.000,-. Setelah saksi MUHAMMAD SULUKIN selesai memberikan uang tunai kepada terdakwa, untuk lebih meyakinkan lagi,  terdakwa memberikan kotak kayu yang berisikan kain mori yang didalam kain mori ada bekas tempat minyak rambut yang terdakwa isikan pasir lalu diaruh didalam kantong plasik dan terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SULUKIN “PAK LUKI, NIKI KULO AMANAHI SATU BARANG TOMBOL 5 (PEDANG ROLL TOMBOL 5), JANGAN DI BUKA SEBELUM 14 HARI”. Ketika mendekati 14 hari akan dibuka terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SULUKIN agar tidak dibuka sebelum tanggal yang terdakwa tentukan karena masih panas.  Selanjutnya Sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG sepakat akan ke JAKARTA untuk  menemui pembeli katana (pedang jepang) , namun setelah Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG akan menjemput Terdakwa, Terdakwa mengatakan belum bisa berangkat karena KHODAM (penunggu didalam tubuh) Terdakwa belum mengijinkan untuk berangkat ke JAKARTA, akhirnya Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG berangkat terlebih dahulu ke JAKARTA. Setelah beberapa hari berada di JAKARTA, Terdakwa tetap saja mengatakan masih belum bisa berangkat dengan alasan khodam tersebut, padahal terdakwa takut bila terdakwa ke Jakarta maka akan ketahuan bahwa pedang katana tersebut adalah palsu. Akhirnya Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG pulang dari JAKARTA menuju ke rumah Terdakwa serta menyerahkan pedang KATANA yang hampir patah, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi UNTUNG “PAK UNTUNG, NIKI BARANGNYA DIKEMBALIKAN KE KAMAR AWAL (KAMAR MILIK SDR. UNTUNG) SUPAYA KHODAM KULO INGKANG NGEMBALIKAN BARANG KEMBALI UTUH”. Setelah itu dibawa pulang oleh Sdr. UNTUNG. Beberapa hari lagi Saksi MUHAMMAD SULUKIN dan Saksi UNTUNG datang kerumah Terdakwa dengan membawa pedang KATANA yang sudah dibuntal kain mori yang mana agar pedang tersebut dimasukkan lagi kedalam sarung pedang. Setelah dimasukkan kedalam sarung pedang lalu terdakwa menyuruh Saksi UNTUNG membawa lagi kekamar rumahnya agar KHODAM terdakwa yang memperbaikinya. Sampai pada akhirnya, terdakwa tidak kunjung mengirimkan Pedang katana tersebut padahal saksi Muhammad Sulukin telah memenuhi semua persyaratan yaitu melakukan transfer dan pembayaran secara tunai kepada terdakwa, dan saksi Muhammad Sulukin melaporkan ke Polres Ponorogo.

Akibat Perbuatan terdakwa  saksi Muhammad Sulukin mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak tidaknya  sekitar  jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya