Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Png MUFTI ABDHIL HAMID 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUFTI ABDHIL HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.900.000.000,00
Petitum

 

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum bukti itikad baik Penggugat.
4.    Menyatakan :
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 04758 dengan luas tanah 36 m2, yang terletak di Jl. Lombok No. 8, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Mufti Abdhil Hamid.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara    : Jalan lombok
Selatan  : Tanah milik Mufti Abdhil Hamid.
Timur    : Tanah milik Tatik
Barat    : Tanah milik Yuni
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 04785 dengan luas tanah 92 m2, yang terletak di Jl. Lombok No. 8, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Mufti Abdhil Hamid.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara    : 1. Tanah milik Tatik ; 2. Tanah milik : Mufti Abdhil Hamid.
Selatan      : Tanah milik H. Abdoerokim.    
Timur    : Tanah milik Evi
Barat    : Tanah milik Yuni
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 747 dengan luas tanah 303 m2, yang terletak di Jl. Asmorondono, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Mufti Abdhil Hamid.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara    : Tanah milik Thomas
Selatan      : Jalan Asmorondono
Timur    : Tanah milik Okik
Barat    : Tanah milik Nur
Adalah sebagai Objek Sengketa
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas  Objek Sengketa.
7.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8.    Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
9.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit.
10.    Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat.
11.    Menghukum Tergugat II untuk patuh dan melakasanakan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang, “ dokumen persyaratan lelang harus dengan Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi.
12.    Menghukum kepada Turut Tergugat untuk membatalkan SKPT lelang dan menghapus beban Hak Tanggungan atas Objek Sengketa tanpa syarat.
13.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.900.000.000,- ( dua milyar sembilan ratus juta rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
14.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
15.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
16.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
17.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak