| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Sebastian P. Handoko, S.H. 3.ERFAN NURCAHYO, S.H. 4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. |
RAAR DIKA ALFIAN NDANU Alias IPUL Alias BEPENG Bin LODIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-123/M.5.26/Eku.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa RAAR DIKA ALFIAN NDANU Als. IPUL Als. BEPENG Bin LODIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agusstus Tahun 2025 bertempat di Kos Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus untuk membeli 7 (tujuh) boks/ plastik klip. saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menyetujui dan akan mengantarkannya kepada terdakwa. keesokan harinya kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menghubungi terdakwa untuk memastikan tempat terdakwa berjualan martabak sudah sepi. selanjutnya ketika tempat berjualan martabak terdakwa sudah sepi ia menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus lalu menyuruhnya segera datang ke tempatnya berjualan di jalan Gajahmada selatan jalan Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk melakukan transaksi. kemudian ketika terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus, terdakwa menerima 7 (tujuh) boks/ plastik klip yang masing - masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet “LL” (sehingga total menjadi 220 (dua ratus dua puluh) tablet “LL”). setelah menerima obat butir tablet “LL” tersebut terdakwa menyampaikan bahwa akan membayar saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan jual beli yang biasa mereka lakukan, pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 malam hari. kemudian saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus membayar martabak pesanannya kepada terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa. obat tablet “LL” sebanyak 220 (dua ratus dau puluh) butir pil tersebut selanjutnya dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
sehingga total dari 220 (dua ratus dua puluh) pil yang terdakwa beli saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus telah ia jual atau edarkan kepada orang lain sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir sedangkan sisanya 67 (enam puluh tujuh) butir obat pil “LL” disimpan oleh terdakwa dan akan dijual kembali oleh terdakwa jika ada yang akan pembelinya atau digunakan untuk kepentingan terdakwa lainnya. Akan tetapi pada masih di hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi bahwa di lapak jualan martabak milik terdakwa yang berada di Jl. Gajah Mada Kel. Surodikraman Kec/Kab. Ponorogo terdapat kegiatan jual beli obat jenis “LL”. kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri lokasi tempat berjualan terdakwa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal terdakwa, di kos tempat tinggal terdakwa tersebut ditemukan sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna splas warna ungu yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip ukuran 6x4 cm, yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L : 1 (satu) plastik klip ukuran 10x6 cm, yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet “LL” yang tersimpan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008428/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27579/2025/NOF dan 27580/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RAAR DIKA ALFIAN NDANU Als. IPUL Als. BEPENG Bin LODIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agusstus Tahun 2025 bertempat di Kos Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus untuk membeli 7 (tujuh) boks/ plastik klip. saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menyetujui dan akan mengantarkannya kepada terdakwa. keesokan harinya kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menghubungi terdakwa untuk memastikan tempat terdakwa berjualan martabak sudah sepi. selanjutnya ketika tempat berjualan martabak terdakwa sudah sepi ia menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus lalu menyuruhnya segera datang ke tempatnya berjualan di jalan Gajahmada selatan jalan Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk melakukan transaksi. kemudian ketika terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus, terdakwa menerima 7 (tujuh) boks/ plastik klip yang masing - masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet “LL” (sehingga total menjadi 220 (dua ratus dua puluh) tablet “LL”). setelah menerima obat butir tablet “LL” tersebut terdakwa menyampaikan bahwa akan membayar saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan jual beli yang biasa mereka lakukan, pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 malam hari. kemudian saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus membayar martabak pesanannya kepada terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa. obat tablet “LL” sebanyak 220 (dua ratus dau puluh) butir pil tersebut selanjutnya dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
sehingga total dari 220 (dua ratus dua puluh) pil yang terdakwa beli saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus telah ia jual atau edarkan kepada orang lain sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir sedangkan sisanya 67 (enam puluh tujuh) butir obat pil “LL” disimpan oleh terdakwa dan akan dijual kembali oleh terdakwa jika ada yang akan pembelinya atau digunakan untuk kepentingan terdakwa lainnya. Akan tetapi pada masih di hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi bahwa di lapak jualan martabak milik terdakwa yang berada di Jl. Gajah Mada Kel. Surodikraman Kec/Kab. Ponorogo terdapat kegiatan jual beli obat jenis “LL”. kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri lokasi tempat berjualan terdakwa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal terdakwa, di kos tempat tinggal terdakwa tersebut ditemukan sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna splas warna ungu yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip ukuran 6x4 cm, yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L : 1 (satu) plastik klip ukuran 10x6 cm, yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet “LL” yang tersimpan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008428/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27579/2025/NOF dan 27580/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..----------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
