| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, dua nama Pemohon yaitu Marno yang tertulis dalam dokumen Akta Kelahiran Nomor: 474.1/19586/DISP/1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 31 Oktober 1996, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3502050404660004 tertanggal 08 April 2016, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3502050905010233 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 05 Juli 2018, Buku Nikah Pemohon Nomor 312/39/VI//2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawoo tertanggal 02 Juni 2008 dan nama Pemohon lainnya yaitu Suwarno yang tertulis dalam dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 653 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 4.630 m2 terletak di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo tertanggal 24 Desember 1996 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 618 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 915 m2 terletak di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo Ponorogo tertanggal 24 Desember 1996 adalah satu orang yang sama;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
|