Petitum |
PRIMER
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan sah dan berharga atas conservatoir beslag yang dilaksanakan terhadap obyek sengketa
c. Menyatakan dan menetapkan demi hukum berhentinya proses hukum permohonan eksekusi Pemohon atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Turut Tergugat II dengan perkara No. 856/PAN.01/W14-U17/HK2.4/VIII/ 2025/Pn.Png.
d. Menyatakan Perbuatan Tergugat bersalah dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
e. Menyatakan bersalah perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Salinan perjanjian kredit kepada Para Penggugat;
f. Menyatakan bersalah perbuatan Tergugat yang telah menjual lelang obyek jaminan yang belum masuk kategori macet (kolektibilitas 5) yang menyimpangi Undang-Undang No. 10 tahun 1998 yang telah diubah Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang perbankan menjelaskan kredit dinyatakan macet ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga kreditnya lebih dari 180 hari (koletibilitas 5) serta aturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Kredit dinyatakan macet adalah 6 bulan;
g. Menyatakan bersalah perbuatan Tergugat yang menjual obyek jaminan milik para Penggugat dibawah harga wajar (diabawah harga pasaran);
h. Menyatakan dan menetapkan pelelangan yang dilakukan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak lanjut perbuatan-perbuatan yang sebelumnya cacat hukum;
i. Menyetakan perbuatan Tergugat melanggar hak dan merugikan para Penggugat;
j. Menyatakan demi rasa keadilan bagi para Penggugat maka Tergugat harus memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak-hak para Penggugat dalam kerugian materiil dan imateriil:
- Kerugian Materiil (nyata) yang dialami para Penggugat adalah dari selisih harga obyek lelang yang dijual dibawah harga wajar pasaran (standart) oleh Tergugat dan diderita oleh para Penggugat yakni: Rp. 1.737.500.000,- dikurangi Rp. 587.000.000,-yakni sebesar Rp. 1.150.500.000,- (selisih harga limit antara harga pasar dan harga lelang yang dilakukan oleh Tergugat)
- Kerugian imateriil (moril) yang dialami oleh Para Penggugat yang mengakibatkan kekurangan kebutuhan ekonomi keluarga, terbuangnya waktu, tenaga, biaya dan pikiran untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini dan dengan adanya pengumuman lelang atas barang jaminan milik Para Penggugat telah menjatuhkan harga diri, mencemarkan nama baik, mengalami kelelahan mental dan fisik dan tidak bisa fokus kerja untuk keluarga sehingga Para Penggugat Tergugat, maka kerugian yang di derita para Penggugat dengan menuntut ganti rugi yaitu sebesar: Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
k. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang/ sertifikat obyek lelang kembali pada posisi semula dalam kepemilikan para Penggugat selaku debitur;
l. Menyatakan dan menghukum Tergugat (kreditur) tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit dan kewajiban-kewajiban para Penggugat selaku debitur atas barang obyek lelang sehingga barang kembali dalam status barang jaminan;
m. Menyatakan dan menghukum hak pembeli lelang tidak dapat dilindungi oleh hukum;
n. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
o. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu maupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
p. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan Rp. 500.000,- apabila Tergugat terlambat melaksanakan putusan dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan putusan secara sukarela dan/atau hingga pelaksaan putusan secara eksekusi
q. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
SUBSIDER
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.
|