| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ACIP DIKI WAHYUDI Als DIKI Als KADIR Bin MARKADI pada hari jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Selatan jalan yang berada Desa Ploso Jenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya terdakwa menjual kepada saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO pada hari jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menghubungi terdakwa melalui telepon WA yang intinya ingin membeli Tablet dobel L seharga sebanyak 1 (satu) botol yang berisi kuirang seribu butir dengan dan terdakwa jawab terdakwa tanyakan dulu karena terdakwa pada saat itu tidak memiliki persediaan Tablet Dobel L, Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menghubungi terdakwa melalui telfon whatsaap yang intinya menanyakan kepada terdakwa apakah Tablet Dobel L pesanannya sudah ada kemudian terdakwa jawab sudah ada, selanjutnya mereka berdua janjian bertemu untuk COD di depan Indomaret Selatan jalan yang berada di timur pertigaan trafic light Pasar Sumoroto Desa Ploso Jenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo sekira jam 21.00 WIB pada hari itu juga, Setelah bertemu kemudian saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan tangan kanan dan terdakwa terima juga dengan tangan kanan tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening bening berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dengan tangan kanan dan diterima oleh saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO juga dengan menggunakan tangan kanan, Setelah melakukan transaksi jual beli Tablet Dobel L kemudian terdakwa pulang kerumah dan saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO juga meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual pil double L kepada saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Krajan RT. 002 RW. 002 Ds. Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan sebagai berikut :
- 2 (dua) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalam terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 15 (lima belas) buah ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 69 (enam puluh sembilan) buah ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 100 (seratus) buah ;
Ditemukan di bawah kasur yang berada di dalam kamar rumah terdakwa .
- 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik bening/kemasan asli yang berisi ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
Ditemukan di dalam almari yang berada di ruang tamu rumah terdakwa .
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 14 (empat belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) handphone merk Infinix Smart 7 warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 354965702328663 dan Nomor IMEI 2 : 354965702328671 beserta Nomor WA pribadi 0838-4587-1613.
Ditemukan di atas dipan/tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07847/NOF/2025 tanggal Satu September tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 25792/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ACIP DIKI WAHYUDI Als DIKI Als KADIR Bin MARKADI pada hari jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Selatan jalan yang berada Desa Ploso Jenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa cara terdakwa menjual kepada saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO awal mulanya pada hari jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menghubungi terdakwa melalui telepon WA yang intinya ingin membeli Tablet dobel L seharga sebanyak 1 (satu) botol yang berisi kuirang seribu butir dengan dan terdakwa jawab terdakwa tanyakan dulu karena terdakwa pada saat itu tidak memiliki persediaan Tablet Dobel L, Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menghubungi terdakwa melalui telfon whatsaap yang intinya menanyakan kepada terdakwa apakah Tablet Dobel L pesanannya sudah ada kemudian terdakwa jawab sudah ada, selanjutnya kami berdua janjian bertemu untuk COD di depan Indomaret Selatan jalan yang berada di timur pertigaan trafic light Pasar Sumoroto Desa Ploso Jenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo sekira jam 21.00 WIB pada hari itu juga, Setelah bertemu kemudian saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan tangan kanan dan terdakwa terima juga dengan tangan kanan tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening bening berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dengan tangan kanan dan diterima oleh saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO juga dengan menggunakan tangan kanan, Setelah melakukan transaksi jual beli Tablet Dobel L kemudian terdakwa pulang kerumah dan saksi FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO juga meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Krajan RT. 002 RW. 002 Ds. Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan sebagai berikut :
- 2 (dua) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalam terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 15 (lima belas) buah ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 69 (enam puluh sembilan) buah ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran 4x6 CM berisi 100 (seratus) buah ;
Ditemukan di bawah kasur yang berada di dalam kamar rumah terdakwa .
- 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik bening/kemasan asli yang berisi ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
Ditemukan di dalam almari yang berada di ruang tamu rumah terdakwa .
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 14 (empat belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) handphone merk Infinix Smart 7 warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 354965702328663 dan Nomor IMEI 2 : 354965702328671 beserta Nomor WA pribadi 0838-4587-1613.
Ditemukan di atas dipan/tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07847/NOF/2025 tanggal Satu September tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 25792/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-- |