| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan tablet Double L. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI melakukan percakapan melalui sambungan telepon, di mana Terdakwa menanyakan jumlah tablet Double L yang akan dibeli, kemudian dijawab oleh Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa meminta Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI untuk datang menemui Terdakwa yang sedang berada di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI datang ke warung tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian keduanya duduk berdampingan dengan posisi Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI berada di sebelah kanan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan tablet Double L menggunakan tangan kanan kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI sebanyak 5 (lima) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L, yang selanjutnya diterima oleh Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI menggunakan tangan kanan. Setelah menerima tablet Double L tersebut, Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian tidak lama setelah itu Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI, yaitu sebanyak 4 (empat) kali. Penjualan pertama terjadi pada sekira akhir bulan Januari 2026, di mana Terdakwa menjual tablet Double L dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) berupa 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L serta 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet Double L. Penjualan kedua terjadi pada sekira awal bulan Februari 2026, di mana Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya penjualan ketiga terjadi pada sekira bulan Februari 2026 sebelum bulan puasa, sekira setelah waktu magrib, dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Double L yang dijual dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), di mana transaksi dilakukan dengan cara bertemu di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Kemudian penjualan keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, yaitu Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang transaksinya juga dilakukan di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa selain menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI, Terdakwa juga beberapa kali menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Sdr. PEKUK, yaitu sebanyak 2 (dua) kali. Penjualan pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan Februari 2026, di mana Terdakwa menyerahkan dan menjual sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Double L dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan pembayaran dilakukan secara COD di rumah Sdr. PEKUK yang beralamat di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya penjualan kedua terjadi pada sekira hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, di mana Terdakwa menyerahkan sebanyak 9 (sembilan) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L kepada Sdr. PEKUK dengan cara COD di rumah Sdr. PEKUK yang beralamat di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, namun hingga saat itu tablet Double L tersebut belum dibayar oleh Sdr. PEKUK.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebut dari Saksi REZKY SURYA WIJAYA Als. CETET Bin YON SUGIONO dengan cara membeli pada sekira pukul 15.00 WIB, pertengahan bulan Januari 2026, melalui sistem COD di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa membeli 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang berisi sekira ± 1.100 (seribu seratus) butir tablet Double L dengan harga sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa ciri-ciri tablet Double L yang diperjualbelikan oleh Terdakwa adalah berbentuk tablet berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Dari hasil penjualan tablet Double L tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp878.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), sehingga tersisa uang sebesar Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan atau praktik kefarmasian, termasuk dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo “LL”. Selain itu, diketahui bahwa pendidikan terakhir Terdakwa hanya sampai pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02013/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06825/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 36/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 27 Februari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) plastik klip bening yang setiap klip plastik berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANGKER warna putih hijau yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening denga nisi sebagai berikut: 2 (dua) plastik klip yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) lembar plastik klip bening ukuran 4x6 cm;
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) pack plastik klip yang setiap pack berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 4x6 cm;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai dengan jumlah Rp. 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 7 warna silver dengan nomor WA 085188179912 serta nomor IMEI 1 354965702791126 dan nomor IMEI 2 354965702791134;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya terdapat:
- 7 (tujuh) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 18 (delapan belas) butir tablet dobel L.
Disita dari Terdakwa GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan tablet Double L. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI melakukan percakapan melalui sambungan telepon, di mana Terdakwa menanyakan jumlah tablet Double L yang akan dibeli, kemudian dijawab oleh Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa meminta Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI untuk datang menemui Terdakwa yang sedang berada di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI datang ke warung tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian keduanya duduk berdampingan dengan posisi Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI berada di sebelah kanan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan tablet Double L menggunakan tangan kanan kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI sebanyak 5 (lima) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L, yang selanjutnya diterima oleh Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI menggunakan tangan kanan. Setelah menerima tablet Double L tersebut, Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian tidak lama setelah itu Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI, yaitu sebanyak 4 (empat) kali. Penjualan pertama terjadi pada sekira akhir bulan Januari 2026, di mana Terdakwa menjual tablet Double L dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) berupa 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L serta 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet Double L. Penjualan kedua terjadi pada sekira awal bulan Februari 2026, di mana Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya penjualan ketiga terjadi pada sekira bulan Februari 2026 sebelum bulan puasa, sekira setelah waktu magrib, dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Double L yang dijual dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), di mana transaksi dilakukan dengan cara bertemu di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Kemudian penjualan keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, yaitu Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang transaksinya juga dilakukan di Warung Bakso Mitra Rasa yang beralamat di Dukuh Kranggan, RT 002 RW 001, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa selain menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Saksi BAYU RHAMA ATMOJO Als. REMENG Bin PARWADI, Terdakwa juga beberapa kali menyerahkan dan menjual tablet Double L kepada Sdr. PEKUK, yaitu sebanyak 2 (dua) kali. Penjualan pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan Februari 2026, di mana Terdakwa menyerahkan dan menjual sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Double L dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan pembayaran dilakukan secara COD di rumah Sdr. PEKUK yang beralamat di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya penjualan kedua terjadi pada sekira hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, di mana Terdakwa menyerahkan sebanyak 9 (sembilan) plastik klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir tablet Double L kepada Sdr. PEKUK dengan cara COD di rumah Sdr. PEKUK yang beralamat di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, namun hingga saat itu tablet Double L tersebut belum dibayar oleh Sdr. PEKUK.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebut dari Saksi REZKY SURYA WIJAYA Als. CETET Bin YON SUGIONO dengan cara membeli pada sekira pukul 15.00 WIB, pertengahan bulan Januari 2026, melalui sistem COD di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa membeli 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang berisi sekira ± 1.100 (seribu seratus) butir tablet Double L dengan harga sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa ciri-ciri tablet Double L yang diperjualbelikan oleh Terdakwa adalah berbentuk tablet berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Dari hasil penjualan tablet Double L tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp878.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), sehingga tersisa uang sebesar Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan atau praktik kefarmasian, termasuk dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo “LL”. Selain itu, diketahui bahwa pendidikan terakhir Terdakwa hanya sampai pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02013/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06825/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 36/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 27 Februari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) plastik klip bening yang setiap klip plastik berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANGKER warna putih hijau yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening denga nisi sebagai berikut: 2 (dua) plastik klip yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) lembar plastik klip bening ukuran 4x6 cm;
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) pack plastik klip yang setiap pack berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 4x6 cm;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai dengan jumlah Rp. 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 7 warna silver dengan nomor WA 085188179912 serta nomor IMEI 1 354965702791126 dan nomor IMEI 2 354965702791134;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ANDALAN BARU warna merah yang didalamnya terdapat:
- 7 (tujuh) plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dobel L;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 18 (delapan belas) butir tablet dobel L.
Disita dari Terdakwa GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------- |