| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Png | GO Tatik | IKA PUSPITA PURNAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 127.500.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum Karena memberikan Informasi tidak benar dan menyesatkan kepada PENGGUGAT terkait kelanjutan pembayaran Premi Asuransi ; 3. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum tersebut, PENGGUGAT telah mengalami Kerugian Materiil Maupun Immateril; 4. Menyatakan bahwa Pembayaran Premi Asuransi yang dilakukan oleh PENGGUGAT setelah suami nya jatuh sakit dan tidak mampu lagi membayar Premi adalah tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun karena dilakukan atas dasar Informasi yang keliru dari TERGUGAT ; 5. Menghukum Tergugat da Turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk mengembalikan seluruh Jumlah Premi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT secara Utuh 6. Memerintahkan Turut Tergugat ( PT Asuransi Life Syariah ) untuk tidak melakukan pencairan manfaat Polis asuransi Nomor : 000060462327 kepada Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis, Karena Pembayaran Premi yang menjadi dasar keberlakuan Polis Telah dinyatakan tidak sah 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa : 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
