Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/M.5.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DIAN alias JURIK yang beralamat di Dusun Gunting, Desa Kradinan, RT.026/RW.007, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Ponorogo daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) sehingga termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pada saat itu, saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL meminta bantuan kepada Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN agar pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pagi, Terdakwa bersedia mengantarkan tablet jenis dobel L kepada saksi DIAN alias JURIK, dengan alasan bahwa saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO tidak dapat melakukannya sendiri karena harus bekerja. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengantarkan tablet dobel L sebagaimana diminta oleh saksi tersebut dengan imbalan Terdakwa mendapatkan tablet dobel L secara gratis;
  • Bahwa tablet jenis dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat pipih berwarna putih, dengan pada salah satu permukaannya terdapat logo atau tulisan “LL”. Adapun kemasan tablet dobel L tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan apa pun, baik berupa nama obat, jenis, komposisi, aturan pakai, kegunaan, maupun keterangan lain yang lazim tercantum pada kemasan obat yang beredar secara legal;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO telah menyerahkan 1 (satu) botol berisi tablet jenis dobel L kepada Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN datang seorang diri ke rumah saksi DIAN alias JURIK yang beralamat di Dusun Gunting, Desa Kradinan, RT 026 RW 007, Kecamatan Dlopo, Kabupaten Madiun, dengan membawa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir tablet jenis dobel L. Sesampainya di rumah saksi DIAN alias JURIK, Terdakwa menyerahkan botol plastik tersebut kepada saksi DIAN alias JURIK, yang kemudian menuangkan seluruh isi tablet tersebut ke dalam sebuah wadah, menghitung jumlahnya, dan diketahui sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet dobel L. Selanjutnya, saksi DIAN alias JURIK membagi tablet tersebut menjadi dua bagian, di mana saksi memperoleh 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir tablet dobel L, kemudian mengemasnya menjadi 5 (lima) plastik klip, dengan rincian 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 85 (delapan puluh lima) butir. Adapun sisa dari tablet dobel L tersebut dimasukkan kembali ke dalam plastik bening wadah semula oleh Terdakwa dan dibawa kembali olehnya. Setelah penyerahan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi DIAN alias JURIK melakukan transfer sejumlah uang Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun milik AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL sebagai pembayaran atas pembelian tablet dobel L tersebut. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN menyerahkan kembali sisa tablet dobel L sebanyak setengah botol kepada saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pada saat itu, Terdakwa meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, dan tablet tersebut diambil langsung oleh Terdakwa dari botol yang dititipkan kepadanya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN bersama dengan saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO telah berencana melakukan kegiatan meranjau atau menaruh tablet jenis dobel L sebanyak 8 (delapan) botol, di mana masing-masing botol berisi sekitar 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L, bertempat di wilayah Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kabupaten Ponorogo, dengan maksud untuk diedarkan kepada pihak lain yang telah memesan. Sebelum berangkat melaksanakan kegiatan tersebut, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L kepada saksi untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi dengan memberikan pil tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, setelah tablet dobel L tersebut diletakkan atau diranjau di lokasi yang telah ditentukan, Terdakwa dan saksi meninggalkan lokasi tersebut sambil berkeliling kota. Namun, karena tidak ada kabar atau informasi mengenai pihak yang akan mengambil tablet dobel L tersebut, maka Terdakwa bersama saksi kembali ke lokasi dan mengambil kembali 8 (delapan) botol tablet dobel L yang sebelumnya telah diranjau, kemudian membawa pulang seluruh obat tersebut, yang dalam hal ini dibawa oleh Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN untuk disimpan di rumahnya yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 8 (delapan) botol tablet dobel L tersebut di dalam sebuah kardus yang diletakkan di antara tumpukan pakaian di kamar milik Terdakwa, dengan maksud agar barang tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN diketahui mengonsumsi tablet jenis dobel L secara langsung, dengan dosis setiap kali konsumsi sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) butir. Adapun setelah mengonsumsi tablet tersebut, Terdakwa merasakan efek berupa ketenangan dan perasaan santai;
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 164/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN, yakni sebagai berikut:
  1. 1 (satu) tas kain warna pink yang di dalamnya terdapat:
  • 4 (empat) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L yang masing-masing botol berisi ± 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L sebanyak 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir.
  1. 1 (satu) tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat:
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L yang masing-masing botol berisi ± 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L.
  1. 1 (satu) gulungan plastik bening yang berisi 3 (tiga) butir tablet dobel L;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru tua, Nomor IMEI 1: 861280050310776, Nomor IMEI 2: 861280050310768, berikut dengan nomor WA: 0822-2956-4226.
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP.Sih/54/VI/RES.4.3/2025/Resnarkoba, tanggal 21 Juni 2025, telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk digunakan sebagai sampel pada uji Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, yakni:
  1. 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan/logo ”LL” disisihkan dari barang bukti milik Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06019/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 19228/2025/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk kedalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, namun demikian Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—------------------

 

--------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

 

KEDUA:

--------------- Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DIAN alias JURIK yang beralamat di Dusun Gunting, Desa Kradinan, RT.026/RW.007, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Ponorogo daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) sehingga termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pada saat itu, saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL meminta bantuan kepada Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN agar pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pagi, Terdakwa bersedia mengantarkan tablet jenis dobel L kepada saksi DIAN alias JURIK, dengan alasan bahwa saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO tidak dapat melakukannya sendiri karena harus bekerja. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengantarkan tablet dobel L sebagaimana diminta oleh saksi tersebut dengan imbalan Terdakwa mendapatkan tablet dobel L secara gratis;
  • Bahwa tablet jenis dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat pipih berwarna putih, dengan pada salah satu permukaannya terdapat logo atau tulisan “LL”. Adapun kemasan tablet dobel L tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan apa pun, baik berupa nama obat, jenis, komposisi, aturan pakai, kegunaan, maupun keterangan lain yang lazim tercantum pada kemasan obat yang beredar secara legal;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO telah menyerahkan 1 (satu) botol berisi tablet jenis dobel L kepada Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN datang seorang diri ke rumah saksi DIAN alias JURIK yang beralamat di Dusun Gunting, Desa Kradinan, RT 026 RW 007, Kecamatan Dlopo, Kabupaten Madiun, dengan membawa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir tablet jenis dobel L. Sesampainya di rumah saksi DIAN alias JURIK, Terdakwa menyerahkan botol plastik tersebut kepada saksi, yang kemudian menuangkan seluruh isi tablet tersebut ke dalam sebuah wadah, menghitung jumlahnya, dan diketahui sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet dobel L. Selanjutnya, saksi DIAN alias JURIK membagi tablet tersebut menjadi dua bagian, di mana saksi memperoleh 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir tablet dobel L, kemudian mengemasnya menjadi 5 (lima) plastik klip, dengan rincian 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 85 (delapan puluh lima) butir. Adapun sisa dari tablet dobel L tersebut dimasukkan kembali ke dalam plastik bening wadah semula oleh Terdakwa dan dibawa kembali olehnya. Setelah penyerahan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi DIAN alias JURIK melakukan transfer sejumlah uang Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun milik AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL sebagai pembayaran atas pembelian tablet dobel L tersebut. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN menyerahkan kembali sisa tablet dobel L sebanyak setengah botol kepada saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pada saat itu, Terdakwa meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, dan tablet tersebut diambil langsung oleh Terdakwa dari botol yang dititipkan kepadanya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN bersama dengan saksi AF RIZZAL ARYA WIBOWO alias BAJOL bin KUKUH WIBOWO (yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara lain dan sedang menjalani penahanan) telah berencana melakukan kegiatan meranjau atau menaruh tablet jenis dobel L sebanyak 8 (delapan) botol, di mana masing-masing botol berisi sekitar 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L, bertempat di wilayah Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kabupaten Ponorogo, dengan maksud untuk diedarkan kepada pihak lain yang telah memesan. Sebelum berangkat melaksanakan kegiatan tersebut, Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L kepada saksi untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi dengan memberikan pil tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, setelah tablet dobel L tersebut diletakkan atau diranjau di lokasi yang telah ditentukan, Terdakwa dan saksi meninggalkan lokasi tersebut sambil berkeliling kota. Namun, karena tidak ada kabar atau informasi mengenai pihak yang akan mengambil tablet dobel L tersebut, maka Terdakwa bersama saksi kembali ke lokasi dan mengambil kembali 8 (delapan) botol tablet dobel L yang sebelumnya telah diranjau, kemudian membawa pulang seluruh obat tersebut, yang dalam hal ini dibawa oleh Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN untuk disimpan di rumahnya yang beralamat di Dukuh Ngimput RT 016 RW 002, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 8 (delapan) botol tablet dobel L tersebut di dalam sebuah kardus yang diletakkan di antara tumpukan pakaian di kamar milik Terdakwa, dengan maksud agar barang tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN diketahui mengonsumsi tablet jenis dobel L secara langsung, dengan dosis setiap kali konsumsi sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) butir. Adapun setelah mengonsumsi tablet tersebut, Terdakwa merasakan efek berupa ketenangan dan perasaan santai;
  • Bahwa terhadap perkara ini berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 164/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN, yakni sebagai berikut:
  1. 1 (satu) tas kain warna pink yang di dalamnya terdapat:
  • 4 (empat) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L yang masing-masing botol berisi ± 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L sebanyak 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir.
  1. 1 (satu) tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat:
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi tablet dobel L yang masing-masing botol berisi ± 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet dobel L.
  1. 1 (satu) gulungan plastik bening yang berisi 3 (tiga) butir tablet dobel L;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru tua, Nomor IMEI 1: 861280050310776, Nomor IMEI 2: 861280050310768, berikut dengan nomor WA: 0822-2956-4226.
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP.Sih/54/VI/RES.4.3/2025/Resnarkoba, tanggal 21 Juni 2025, telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk digunakan sebagai sampel pada uji Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, yakni:
  1. 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan/logo ”LL” disisihkan dari barang bukti milik Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06019/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 19228/2025/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa MANSUR KUSUMA ATMAJA alias MBOLO bin IWAN tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, namun demikian Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------

Pihak Dipublikasikan Ya