Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.86.783.132,-(Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.72.266.388,- (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.14.516.744,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Rarus Empat Puluh Empat Rupiah)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor :1903 atas nama Rubiyem, 172 m2 terletak di Dukuh Kudo Desa Bungkal Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor :01354 atas nama Rubiyem, 172 m2 terletak di Dukuh Kudo, Desa Bungkal Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |