Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
DIFTA ARIEL PRASTYO ALIAS KUTIL BIN TRISNO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIFTA ARIEL PRASTYO ALIAS KUTIL BIN TRISNO WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkDIFTA ARIEL PRASTYO ALIAS KUTIL BIN TRISNO WIBOWO
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa DIFTA ARIEL PRASTYO Als KUTIL Bin TRISNO WIBOWO pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pojok Pertigaan Jl. Suromenggolo Kel. Tonatan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi ZAKY DANISWARA JUANG MAHARDIKA (saksi korban) hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa DIFTA ARIEL PRASTYO Als KUTIL Bin TRISNO WIBOWO dihubungi oleh Saksi MUHAMAD PASA melalui telepon untuk mengajak Terdakwa “ngopi” di Angkringan di sebelah barat perempatan Jl. Gajah Mada. Selanjutnya Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi MUHAMAD PASA dan segera menuju ke angkringan tersebut. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB sesampainya Terdakwa di angkringan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD PASA dan Saksi ZAKY DANISWARA yang juga sudah di Angkringan Gajah Mada Tersebut setelah sebelumnya “ngopi” di Angkringan sebelah barat Ponorogo City Center.
  • Bahwa saat Terdakwa baru datang dan bergabung di Angkringan Jalan Gajah Mada tersebut, Saksi ZAKY DANISWARA sedang dalam keadaan mabuk berkata pada teman-temannya bahwa Saksi ZAKY DANISWARA merupakan anggota PHJ yang merupakan komunitas silat PSHW yang rasis kepada komunitas silat PSHT dan IKSPI, selanjutnya setelah berkata rasis Saksi ZAKY DANISWARA melakukan ejekan atau hinaan dengan berkata “BEDES GEDE NDASE TOK” (yang artinya monyet besar kepalanya saja) yang kemudian membuat Saksi MUHAMAD PASA bertanya kepada Saksi ZAKY DANISWARA “SOPO” (siapa orang yang dimaksud tersebut) dan Saksi ZAKY DANISWARA menjawab “KUI SING LAGEK TEKO” (yang artinya “itu yang baru datang” sambil melihat kearah Terdakwa).
  • Selanjutnya setelah Saksi ZAKY DANISWARA berkata ejekan atau hinaan tersebut, Saksi MUHAMAD PASA mengajak Saksi ZAKY DANISWARA pergi meninggalkan angkringan di Jalan Gajah Mada tersebut menuju ke pojok pertigaan Jl. Suromenggolo – Jl. Juanda dengan tujuan memberitahu Saksi ZAKY DANISWARA agar tidak rasis dan tidak melakukan ejekan. Setelah Saksi MUHAMAD PASA menasihati Saksi ZAKY DANISWARA, Saksi MUHAMAD PASA kembali menuju ke Angkringan di Perempatan Jalan Gajah Mada untuk menjemput dan mengajak Terdakwa pergi ke pojok pertigaan Jalan Suromenggolo menemui Saksi ZAKY DANISAWARA untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Terdakwa agar di kemudian hari tidak ada permasalahan.
  • Kemudian tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi MUHAMAD PASA langsung menuju ke Jalan Suromenggolo, dan setibanya disana Saksi MUHAMAD PASA bertanya kepada Saksi ZAKY DANISWARA “IKI TO WONGE” (yang artinya apakah ini orangnya) yang kemudian di jawab oleh Saksi ZAKY DANISWARA “IYO KUI”. Kemudian setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAKY DANISWARA mengapa mengejek Terdakwa yang kemudian Saksi ZAKY DANISWARA menjawab “MBOTEN MAS” (yang artinya tidak mas). Selanjutnya karna sudah terbawa dengan rasa emosi atas perkataan Saksi ZAKY DANISWARA Terdakwa langsung memukul Saksi ZAKY DANISWARA dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 10 (sepuluh) kali mengarah kepala dan mengenai mulut, hidung, belakang telingan kanan, dan kepala bagian belakang hingga Saksi ZAKY DANISWARA tersungkur. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukuli Saksi ZAKY DANISWARA membuat Saksi ZAKY dirawat jalan di RSUD MUHAMMADYAH PONOROGO dan kemudian Saksi ZAKY DANISWARA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi ZAKY DANISWARA sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 3834/F.1.A/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Alfan Al Ghifari Sudarmanto, MARS, yang telah memeriksa sdr. ZAKY DANISWARA JUANG MAHARDIKA dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka-luka di tubuh sebagai berikut :
  1. Pembengkakan oval, warna kemerahan, ukuran kurang lebih lima kali tiga sentimeter di belakang telinga kiri
  2. Luka lecet di pelipis mata kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, dasar luka bersih.
  3. Lebam bekas pendarahan berwarna merah gelap, ukuran dua kali satu sentimeter dengan pendarahan yang sudah tidak aktif pada bibir bawah kanan
  4. Luka lecet geser pada tangan kanan dengan ukuran dua koma lima kali nol koma tiga sentimeter, dasar luka bersih, bentuk memanjang, warna kemerahan.
  5. Kepala kiri sebelah mata dibawah pelipis diatas pipi kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan, dasar luka bersih tanpa pendarahan aktif, ukuran tiga kali dua sentimeter.

dengan kesimpulan :

Korban menderita luka-luka yang disebabkan oleh kekerasan tumpul

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya