Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat sangatlah beralasan dan sudah seharusnya dikabulkan;
- Menyatakan hukum bahwa harga pembelian sebesar Rp.555.555.000,- (lima ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan harga pasar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), maka gugatan ganti rugi sebesar Rp.244.445.000,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sangatlah beralasan dan haruslah dikabulkan;
- Menyatakan hukum bahwa proses peralihan tanah hak milik Nomor 817 seluas 1.486 m2 yang terletak di desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atas nama NURFARIDA menjadi atas nama MUHAMMAD IRHAM SAFRONI, ST / Tergugat I, batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa permohonan eksekusi Tergugat I atas Sertifikat Hak Miik No. SHM. No. 817 seluas 1.486 m2 yang terletak di desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur An. NURFARIDA menjadi atas nama MUHAMMAD IRHAM SAFRONI, ST / Tergugat I, batal demi hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan hukum Tergugat II dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Madiun, secara tanggung renteng mengganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.244.445.000,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat III, dalam proses lelang tanah hak milik SHM. No. 817 seluas 1.486 m2 yang terletak di desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur An. NURFARIDA menjadi atas nama MUHAMMAD IRHAM SAFRONI, ST / Tergugat I, karena prosedurnya tidak benar adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat IV dalam perkara ini karena dalam proses peralihan tanah hak milik SHM. No. 817 seluas 1.486 m2 yang terletak di desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur An. NURFARIDA menjadi atas nama MUHAMMAD IRHAM SAFRONI, ST / Tergugat I karena proses peralihannya tidak dalam proses yang benar menurut hukum, diantaranya tidak ada pengukuran ulang, riwayat tanah, Surat PBB tahun terbaru, dan peralihannya tanpa adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri, adalah batal demi hukum;
- Menghukum Penggugat untuk menyelesaikan kredit dengan Tergugat II dengan baik dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya;
|