1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
2. Mengijinkan dan menetapkan kepada Pemohon untuk mengubah nama Bambang Noerjanto dalam penetapan adopsi menjadi Bambang Nuryanto sebagaimana akte lahir Pemohon;
3. Menetapkan orangtua kandung Pemohon yang bernama Bapak Moh. Sarengat dan Ibu Marsinah;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk mencatat perubahan nama orangtua kandung Pemohon tersebut pada register akta pencatatan Sipil yang berlaku;
|