Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUF WIYONO Bin SURAT pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi EDWIN SUSANTO yang beralamat di RT. 001/RW. 002 Dukuh Mantren Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop X note merk LG warna hitam, 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 (empat) gram dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi EDWIN SANTOSO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam pukul 02.40 WIB dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ yaitu terdakwa dan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi EDWIN SANTOSO, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.40 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam Nopol AE-4318-VQ, Terdakwa berteduh di rumah Saksi EDWIN SANTOSO yang berlamat di RT. 001/RW. 002 Dukuh Mantren Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo karena pada saat di jalan hujan gerimis. Pada saat berteduh, muncul niat Terdakwa untuk masuk ke rumah Saksi EDWIN SANTOSO lewat jendela sebelah timur yang tidak dikunci oleh Saksi EDWIN SANTOSO.
- Bahwa setelah muncul niat untuk melakukan pencurian di rumah Saksi EDWIN SANTOSO, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melewati jendela sebelah timur yang tidak terkunci dan menuju ruang kasir lalu terdakwa membuka laci kasir dan melihat sebuah dompet. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan ruang kasir menuju masuk ke kamar Saksi EDWIN SANTOSO dan mengambil 1 (satu) buah laptop X note merk LG warna hitam yang berada di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 (empat) gram yang tersimpan di lemari pakaian. Kemudian sekira pukul 02.52 WIB Terdakwa kembali ke ruang kasir dan membuka laci kasir untuk mengambil uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet di laci kasir. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah Saksi EDWIN SANTOSO melalui pintu dapur sebelah barat dan langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Gading RT. 001/RW. 002 Desa Bungu Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa setelah membawa barang milik saksi EDWIN SANTOSO, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Laptop Notebook merk LG di dalam lemari pakaian rumah Terdakwa. Sedangkan untuk uang tunai digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 (empat) gram keberadaannya sudah hilang. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa diamankan petugas di rumah Terdakwa
- Bahwa Terdakwa saat masuk ke dalam rumah Saksi EDWIN SANTOSO tidak mendapatkan izin dan tidak diketahui Saksi EDWIN SANTOSO karena pada saat kejadian Saksi EDWIN SANTOSO beserta anak dan istrinya tertidur lelap di ruang tamu yang bersebelahan dengan kamar tidur tempat menyimpan 1 (satu) buah laptop X note merk LG warna hitam dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 (empat) gram.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi EDWIN SANTOSO dan Saksi LIDA RIKA PRATIWI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.650.000,- dengan rincian 1 (satu) buah laptop Notebook Merk LG senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 4 (empat) gram senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang di dompet milik Saksi EDWIN SANTOSO sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------- |