Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Png PURWADI KATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. INDRA PRIANGKASA, S.H.,M.HPURWADI
Tergugat
NoNama
1KATIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat sebagai ahliwaris sah dari pasangansuamiistrialmarhum MISKUN dan MISTUN;

3.    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah darat luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogo;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 21 Juli 2008 tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa dan mengajukan permohonan pembuatan SHM kepada Turut Tergugat  tanpa alasan yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecght matigedaad);

6.    Menyatakan SHM Nomor Hak 12231103100405, luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogo atas nama KATIMIN yang diterbitkan Turut Tergugat batal dan tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;

7.    MenghukumTergugat ataupun siapa saja yang berhak daripadanya dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, apabila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan alat negara;

8.    Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan SHM atas tanah luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogosebagai pemegang hak atas nama PURWADI;

9.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10.    Menghukum Tergugatdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugatlalai atau tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

11.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap obyek sengketa;

12.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugatsecara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

13.    Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada verset, banding maupun kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak