Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO 1.SITI NURKHOLISAH
2.SLAMET DAROENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI NURKHOLISAH
2SLAMET DAROENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 314.891.058,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
  2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
  3. MenyatakanAktaAktaPerjanjianPerpanjanganJangka Waktu KreditNomor : 48 tanggal 15-12-2017 dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
  4. MenyatakanbahwaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
  5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp. 314.891.058,67 (Tiga ratus empatbelasjutadelapan ratus sembilanpuluhsaturibu lima puluhdelapankomaenampuluhtujuh rupiah)secaralangsung dan seketika.
  7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No. 1450atasnama SLAMET DAROENI, SHM No. 1453atasnama SLAMET DAROENI dan SHM No. 1452atasnama SLAMET DAROENI) apabilaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIKepadaPENGGUGAT;
  8. MemerintahkankepadaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSHM No. 1450atasnama SLAMET DAROENI, SHM No. 1453atasnama SLAMET DAROENI dan SHM No. 1452atasnama SLAMET DAROENIterletak di DesaKauman, KecamatanKauman, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
  9. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
  10. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak