| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa PUGUH SETIAWAN Bin KASIM pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Raya Ngebel-Ponorogo masuk Dukuh Pule Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi AGUS WINARTO (saksi korban) hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal sekira bulan Juni 2024, Terdakwa yang menjalin hubungan dengan Saksi SRI INDARTI yang mana pada saat itu Saksi SRI INDARTI masih berstatus istri dari Saksi AGUS WINARTO namun sudah pisah ranjang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa janji bertemu dengan Saksi SRI INDARTI di terminal Blitar, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SRI INDARTI di terminal Blitar, setelah menemui Saksi SRI INDARTI Terdakwa berniat ingin mengantarkan pulang Saksi SRI INDARTI, kemudian Terdakwa membonceng Saksi SRI INDARTI menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju ke rumah Saksi SRI INDARTI yang beralamat di Dusun Krajan Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya masih pada hari yang sama atau sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi SRI INDARTI sampai di rumah Saksi SRI INDARTI yang beralamat di Dusun Krajan Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, dimana di rumah Saksi SRI INDARTI Terdakwa beristirahat sebentar, kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang. Ketika Terdakwa akan pulang, Saksi SRI INDARTI bermaksud ingin mengantar Terdakwa sampai di Jalan Raya Sewelut arah terminal Ponorogo, lalu Terdakwa diantarkan pulang oleh Saksi SRI INDARTI dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motornya sendiri dan Saksi SRI INDARTI juga mengendarai sepeda motornya sendiri. Hingga pada saat melintas di Jalan Raya Ngebel-Ponorogo masuk Dukuh Pule Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, tiba - tiba Terdakwa diberhentikan oleh Saksi AGUS WINARTO. Saat itu Saksi AGUS WINARTO juga mengatakan “Mandeko! Kowe to sing pacare Indar?”, kemudian Terdakwa berhenti dan Terdakwa turun dari motor. Seketika Terdakwa berdebat dengan Saksi AGUS WINARTO dan terjadi saling dorong mendorong, hingga akhirnya Terdakwa emosi dan langsung memukul Saksi AGUS WINARTO sebanyak 3 (Tiga) kali yang mengakibatkan pelipis kiri Saksi AGUS WINARTO terluka dan berdarah. Setelah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi AGUS WINARTO, lalu Terdakwa berteriak minta tolong, hingga datang seorang laki-laki yang bernama Saksi SUROSO HADI, kemudian Saksi SUROSO HADI menelepon seseorang, lalu datang petugas Polsek Ngebel dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Ngebel untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa memukuli Saksi AGUS WINARTO membuat Saksi AGUS WINARTO dirawat jalan di Puskesmas Kecamatan Ngebel Ponorogo dan kemudian Saksi AGUS WINARTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngebel Ponorogo.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/1758/405.09.31/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ANA KURNIAWATI, NIP. 199110172020122005 yang telah memeriksa Saksi AGUS WINARTO dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka-luka di tubuh sebagai berikut :
- Terdapat luka terbuka di pelipis kiri dengan panjang ± 3 cm, tepat di atas pojok alis kiri, batas tegas dengan tepi luka tidak rata, tampak luka lebam di sekitar luka
- Terdapat perdarahan konjungtiva di mata kiri, pojok dalam konjungtiva mata kiri tampak kemerahan
Dengan Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan diketahui korban seorang laki-laki berusia 42 tahun, datang dalam keadaan sadar, tampak kesakitan ditemukan luka robek di pelipis mata kiri dan perdarahan konjungtiva mata kiri serta luka lebam di sekitarnya akibat kekerasan benda tumpul. Perlukaan tersebut di atas tidak menyebabkan kecacatan namun menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan/aktivitas sehari-hari sementara waktu.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |