| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk berunding menghitung ulang kewajiban yang timbul atas perjanjian kredit tersebut yang dihitung sejak pembayaran terakhir penggugat, sehingga fasilitas kredit dapat berjalan lancar kembali;
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan proses lelang eksekusi atas Jaminan milik Penggugat. Yaitu ;
• Tanah dan Bangunan SHM No. 452 an. Sumarno, Luas 671 M2, yang berlokasi di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
• Tanah SHM No.29 an. Djumikan, Luas 7.040 M2 yang berlokasi di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|