Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-27032019-0019, yang semula anak Pemohon bernama DEYA JANEETRA dirubah menjadi DEYA JANEETRA AZZAHRA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|