Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa MOH AKBAR RAFLI SATRIO Als POY Bin SISWANTO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat jalan Raya Ngebel - Jenangan Kec. Ngebel Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa meminjam senjata tajam berupa 1 (satu) buah sabit/clurit dengan panjang sekira 40 cm, kepada tetangga Terdakwa yaitu saksi NASTYAR MEILANA Bin JOKO PRAYITNO (Alm) dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk berfoto setelah mendapatkan 1 (satu) buah sabit/Clurit dengan Panjang sekira 40 cm tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kemudian Terdawka menyimpannya di kamar Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AE-4453-IB warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah sabit/Clurit dengan Panjang sekira 40 cm yang Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah tas warna hitam, kemudian Terdakwa berkumpul di Lapangan Semanding Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, pada saat Terdakwa sampai di lapangan, sudah ada saksi APRIANTO Bin RATNO, Saksi MUHAMMAD BAHRUDIN RIZKI SAMPUTRA Bin HERU WIDODO, saksi TRI JOKO PRASETIO, saksi ALFREZA ARDIANSYAH Bin MUHADI, sdr.DIKY, sdr. PERDI, sdr.ALDINO, sdr. RANGGA Als GEMBLOH dan ada orang lain yang Terdakwa tidak hafal namanya.
- bahwa selanjutnya setelah berkumpul sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa berangkat ke Telaga Ngebel bersama teman-teman Terdakwa tersebut, setelah Terdakwa sampai di Telaga Ngebel Terdakwa nongkrong dan minum kopi bersama teman-teman Terdakwa sekaligus penggalangan dana untuk teman yang sakit.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Terdakwa bersama saksi APRIANTO Bin RATNO, Saksi MUHAMMAD BAHRUDIN RIZKI SAMPUTRA Bin HERU WIDODO, saksi TRI JOKO PRASETIO, saksi ALFREZA ARDIANSYAH Bin MUHADI dan 2 (dua) orang teman lainnya turun dari Telaga Ngebel dan pada saat sampai di gapura pintu masuk Telaga Ngebel Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk foto-foto, dimana Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah sabit/clurit dengan panjang sekira 40 cm dari dalam 1 (satu) buah tas warna hitam untuk dipergunakan bergaya dalam foto, setelah itu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melanjutkan konvoi dan pada saat konvoi tersebut, Terdakwa Kembali mengeluarkan 1 (satu) buah sabit/clurit dengan panjang sekira 40 cm dan mengayun-ayunkan keatas dan membentur-benturkan 1 (satu) buah sabit/clurit tersebut ke jalanan dengan maksud untuk gaya-gayaan.
- Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan, senjata tajam berupa 1 (satu) buah sabit/clurit dengan panjang sekira 40 cm tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan juga tidak dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 ----------
|