Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 470/1158/405.30.1.13/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, bukan merupakan Akte Otentik;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara LP/323/XII/2015/ JATIM/ RES PONOROGO, tanggal 23 Desember 2015, bertentangan dengan hukum dan atau undang – undang;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara LP/323/XII/2015/ JATIM/ RES PONOROGO, tanggal 23 Desember 2015,Tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan;
- Memulihkan hak – hak Pemohon, baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pra Peradilan.
Atau :
Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) |