Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
1.SUJIANTO BIN DIKIN
2.ANDRE HARDIANTO BIN MUJITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.485/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJIANTO BIN DIKIN[Penahanan]
2ANDRE HARDIANTO BIN MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I SUJIANTO Bin DIKIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN merupakan petani yang di tugaskan untuk menyadap getah pinus dari pohon yang terletak di Wilayah Hutan BKPH Ponorogo Selatan RPH Ngrayun berdasarkan Surat Perintah Sadapan Getah Pinus Tahun 2024 Nomor 01135 / SAD LANJUT GETAH PINUS /PBB/LWU/DIVRE JATIM / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Cq. Kepala Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Nomor : 23/042.3/Ren/Rembang Bis/Divre Jatim yang selanjutnya setelah selesai melakukan penyadapan gertah pinus selanjutnya terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN wajib melakukan pengumpulan getah pinus hasil sadapan ke Tempat Penimbangan Getah (TPG).

Bahwa berawal dari terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN yang dihubungi oleh sdr. WAHYUDI (Daftar Pencaharian Orang) yang ingin membeli getah pinus hasil sadapan dari terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN di atas harga yang ditentukan oleh perhutani yaitu Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kilonya daripada yang dibayar oleh Perhutani yaitu sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per kilonya kemudian terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN menyetujuinya, selanjutnya mulai dari bulan Januari 2024 terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN mulai menyisihkan getah pinus hasil sadapan di Hutan Wilayah Perhutani sampai dengan pada bulan April 2024 terkumpul sebanyak 22 (dua puluh dua) karung sak getah pinus, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira jam 23.30 wib terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN bersama dengan terdakwa ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO bermaksud menjual 22 (dua puluh dua) karung sak berisi getah pinus dengan berat 1.027 (seribu dua puluh tujuh) kg dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Pick Up Mitsubishi L 300 DS warna hitam Nopol AE 8246 NI kepada sdr. WAHYUDI (DPO) yang berada di Desa Pule Kabupaten Trenggalek, namun pada saat melintas di Jalan Jalan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN bersama dengan terdakwa ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO dilakukan penangkapan oleh Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli gabungan dengan pihak Perhutani, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa sebelumnya telah berhasil menjual getah pinus hasil sadapan milik Perhutani kepada sdr. WAHYUDI (DPO) sebanyak 80 (delapan puluh) kg pada sekira bulan Januari 2024 dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu DS mengalami kerugian sebesar Rp. 9.705.150,- (Sembilan Juta tujuh ratus lima ribu serratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa I SUJIANTO Bin DIKIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN merupakan petani yang di tugaskan untuk menyadap getah pinus dari pohon yang terletak di Wilayah Hutan BKPH Ponorogo Selatan RPH Ngrayun berdasarkan Surat Perintah Sadapan Getah Pinus Tahun 2024 Nomor 01135 / SAD LANJUT GETAH PINUS /PBB/LWU/DIVRE JATIM / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Cq. Kepala Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Nomor : 23/042.3/Ren/Rembang Bis/Divre Jatim yang selanjutnya setelah selesai melakukan penyadapan gertah pinus selanjutnya terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN wajib melakukan pengumpulan getah pinus hasil sadapan ke Tempat Penimbangan Getah (TPG).

Bahwa berawal dari terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN yang dihubungi oleh sdr. WAHYUDI (Daftar Pencaharian Orang) yang ingin membeli getah pinus hasil sadapan dari terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN di atas harga yang ditentukan oleh perhutani yaitu Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kilonya daripada yang dibayar oleh Perhutani yaitu sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per kilonya kemudian terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN menyetujuinya, selanjutnya mulai dari bulan Januari 2024 terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN mulai menyisihkan getah pinus hasil sadapan di Hutan Wilayah Perhutani sampai dengan pada bulan April 2024 terkumpul sebanyak 22 (dua puluh dua) karung sak getah pinus, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira jam 23.30 wib terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN bersama dengan terdakwa ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO bermaksud menjual 22 (dua puluh dua) karung sak berisi getah pinus dengan berat 1.027 (seribu dua puluh tujuh) kg dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Pick Up Mitsubishi L 300 DS warna hitam Nopol AE 8246 NI kepada sdr. WAHYUDI (DPO) yang berada di Desa Pule Kabupaten Trenggalek, namun pada saat melintas di Jalan Jalan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo terdakwa SUJIANTO Bin DIKIN bersama dengan terdakwa ANDRE HARDIANTO Bin MUJITO dilakukan penangkapan oleh Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli gabungan dengan pihak Perhutani, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa sebelumnya telah berhasil menjual getah pinus hasil sadapan milik Perhutani kepada sdr. WAHYUDI (DPO) sebanyak 80 (delapan puluh) kg pada sekira bulan Januari 2024 dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu DS mengalami kerugian sebesar Rp. 9.705.150,- (Sembilan Juta tujuh ratus lima ribu serratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya